58 Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat di Kalbar Setia kepada AHY

Minggu, 07 Maret 2021 – 18:43 WIB
Sejumlah anggota DPRD dari beberapa kabupaten/kota di Kalbar sepakat tetap setia kepada kepemimpinan AHY di Demokrat (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 58 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Partai Demokrat yang ada di Kalimantan Barat menyatakan dukungan dan akan selalu setia kepada kepemimpinan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jumlah itu terdiri dari 7 anggota DPRD provinsi, serta 51 anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar.

BACA JUGA: Merasa Bisa Kalahkan AHY, Pengurus Demokrat Hasil KLB segera Mendaftar ke Kemenkumham

"Mereka sudah sepakat untuk tetap setia kepada kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat. Sebanyak 14 DPC pemilik sah suara ada di Kalbar semua, dan sudah tandatangan surat yang sama," kata Ketua DPD PD Kalbar Erma Suryani Ranik di Pontianak, Minggu (7/3.

Mantan wakil ketua Komisi III DPR ini mengatakan DPD PD Kalbar akan mempertahankan partai berlambang bintang mercy itu dari begal partai hasil kongres luar biasa (KLB) abal-abal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Demokrat Jateng Berikrar Setia kepada AHY, Minta DPP Pecat Kader Pengkhianat

"Untuk itu, kami akan terus menjaga harkat dan martabat Partai Demokrat yang terus bekerja untuk rakyat," kata mantan anggota DPD RI dari Dapil Kalbar ini.

Erma menambahkan pihaknya tegas menolak hasil KLB Demokrat yang dinilai ilegal.

BACA JUGA: 4 Kemungkinan ini Bisa Terjadi Setelah KLB Demokrat

Dia pun mengajak semua kader Partai Demokrat Kalbar untuk tetap mendukung kepemimpinan AHY.

"Saya sudah membuat surat pernyataan sebagai pemilik suara sah dan sebagai ketua DPD Demokrat Kalbar untuk menolak KLB yang jelas tidak sah. Untuk itu, saya menyatakan menolak KLB tersebut dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tuturnya.

Dia menyatakan kepemimpinan AHY sah sesuai hasil Kongres V PD 2020, dan sudah disahkan oleh Kemenkum dan HAM dalam Surat Keputusan Nomor M HH-15 AH 11 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

"Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum dan apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," tuturnya.

Erma juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapa pun untuk menghadiri atau mewakili dirinya dalam KLB Demokrat.

"Apabila ada yang mengatasnamakan saya menghadiri atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler