jpnn.com, SEMARANG - Seluruh anggota DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah bersama 35 DPC melakukan ikrar kesetiaan pada kepemimpinan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ikrar itu disampaikan saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2021 Partai Demokrat Jateng di Semarang.
BACA JUGA: Tegas! Emil Dardak Pastikan Semua Kader Demokrat Jatim Tolak Moeldoko
"Hal tersebut sesuai Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai ketua umum dan sudah disahkan Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti pada penutupan Rakorda 2021 di Semarang, Minggu (7/3).
Selain berikrar setia kepada AHY, DPD PD Jateng juga bertekad melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), serta meminta kepada DPP PD melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berkhianat dan melanggar etika politik.
BACA JUGA: Mahfud MD: Pengurus yang Resmi AHY Putra Susilo Bambang Yudhoyono
"Semua kader Partai Demokrat se-Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga soliditas guna melawan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD ) atau hasil KLB ilegal," ujarnya.
DPD Partai Demokrat Jateng juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Republik Indonesia tidak mengesahkan apa pun yang dihasilkan oleh kongres luar biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: KLB Demokrat, Moeldoko Ajak Kader dari Sabang Sampai Merauke Bersatu
Rinto secara tegas menolak hasil KLB karena pelaksanaannya bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat Jateng dan 35 Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se-Jateng juga tidak ada satu pun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa atau mandat yang diberikan kepada siapa pun untuk menghadiri dan atau mewakilinya dalam KLB ilegal.
"Jika ada yang mengatasnamakan ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jateng menghadiri dan atau mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kemungkinan ini Bisa Terjadi Setelah KLB Demokrat
Redaktur & Reporter : Boy