583 Koruptor Nikmati Remisi

Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:49 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada 58.595 narapidana. Itu termasuk 583 narapidana kasus korupsi.

Remisi untuk koruptor itu lebih banyak dibandingkan diskon masa hukuman yang diberikan kepada teroris 94 orang dan narkoba 135 orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih diberikannya remisi untuk koruptor.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta pemerintah dan DPR mendasarkan kebijakan kepadan TAP MPR No 11/1998 dan TAP MPR Nomor 8/2001 yang menjadi payung hukum pemberantasan korupsi pasca reformasi.

"TAP itu menjelaskan pemberantasan korupsi itu harus tegas, tuntas. Tegas itu artinya kita jangan memberi toleransi, supaya efek jeranya disadari. Yang jadi soal, TAP MPR itu tidak dijadikan dasar dan rujukan kebijakan," kata Bambang usai upacara bendera memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, TAP tersebut mengamanatkan pelaksanaan hukuman harus tegas dan keras.

Menkum HAM Amir Syamsudin mengatakan pengetatan remisi tengah diproses melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Diharapkan dalam waktu cepat bisa rampung," kata Amir.

Saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan harmonisasi peraturan perundangan. "Sebenarnya PP28 ini sudah ada pengetatan, tapi bagi mereka yang sudah melakukan pengetatan namun belum berlaku terhadap mereka PP 28 yang sedang dirancang, tentu berlakulah peraturan yang ada," katanya.

Salah satu terpidana korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini adalah Gayus H. Tambunan. Gayus yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Juni 2012 tersebut, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Menkum HAM pernah menerbitkan SK untuk mengetatkan remisi untuk koruptor melalui program moratorium remisi. Namun kebijakan tersebut dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret lalu karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Kasus Korupsi di Wilayah Indonesia Timur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler