58.408 Suara Ketua Umum Satria Gerindra Diduga Raib di Madura

Kamis, 16 Mei 2019 – 23:54 WIB
Penghitungan suara di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PP Satria Gerindra Yoni Triharto menyuarakan protes terkait dugaan perampokan suara ketua umumnya, sekaligus Calon Legislatif DPR RI Moh Nizar Zahro di Dapil Jawa Timur XI meliputi empat kabupaten di Pulau Madura.

"Pemilu 2019 di ambang ketidakpercayaan publik. Pemilu yang diharapkan jujur dan adil, nyatanya diwarnai aksi perampokan suara. Ada makelar yang memperjual-belikan suara rakyat," ucap Yoni dalam siaran persnya, Kamis (16/5).

BACA JUGA: BPN Prabowo: Pileg Bukan Pemilu Curang

Dia menyebutkan bahwa kasus prampokan suara itu nyata terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Di mana suara Nizar sebagai caleg Partai Gerindra nomor urut 1 di dapil tersebut dikuras.

BACA JUGA: KPU Apresiasi Bawaslu Tidak Perintahkan Tutup Situng

BACA JUGA: Ketum PSI Raih Suara Terbanyak di Dapil DKI Jakarta III

"Tak tanggung-tanggung, para perampok mengambil 58.408 suara dari Caleg Moh Nizar Zahro. Ada tiga parpol yang mendapatkan penambahan signifikan. Sementara suara Partai Gerindra terkuras kering kerontang" ungkap Yoni.

Pihaknya mengendus jejak perampokan suara terjadi di hampir semua kecamatan. Modusnya dengan membabat angka-angka milik caleg petahana itu di Form DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan), dan dipindahkan atas nama caleg atau parpol lain di Form DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten).

BACA JUGA: Anton Sihombing Minta KPU Menunda Penetapan Rekapitulasi Dapil Sumut III

Dijelaskan Yoni, Nizar yang juga Anggota Komisi XI DPR baru menyadari suaranya telah dirampok setelah dilakukannya Pleno di tingkat kabupaten. Sebagai korban, ketua DPP Gerindra itu sudah melaporkan perampokan tersebut dalam Pleno KPU Provinsi dan Pusat.

"Namun sayang, KPU sebagai penyelenggara melempar isu ini ke Bawaslu," tukas Yoni.

BACA JUGA: KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi

Untuk itu, demi menjaga marwah demokrasi, PP Satria mendesak kepada KPU agar menjadikan Form DA1 yang berasal dari DA Plano dan dari C1 sebagai dasar perhitungan suara, sehingga sertifikat DB 1 KPUD Bangkalan sah.

"Bawaslu agar membawa kasus ini ke ranah hukum, dan menjerat jaringan perampokan suara rakyat dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Yoni.

Selain itu, PP Satria yang merupakan organisasi sayap pimpinan Prabowo Subianto, menyatakan penolakan terhadap hasil Pleno KPUD Bangkalan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fantastis! Golkar Raih Kemenangan Besar di Daerah Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler