Anton Sihombing Minta KPU Menunda Penetapan Rekapitulasi Dapil Sumut III

Selasa, 14 Mei 2019 – 17:47 WIB
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon legislatif DPR dari Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara III, Anton Sihombing merasa dicurangi. Dia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan rekapitulasi di dapilnya.

Anton yang kini menjabat ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, itu mensinyalir ada penggelembungan suara untuk meloloskan sosok tertentu ke Senayan.

BACA JUGA: Daftar Caleg Dapil Sumut yang Diprediksi Melenggang ke Senayan

“KPU harus menunda penetapan rekapitulasi dapil Sumut III karena sudah jelas ada penggelembungan suara,” kata Anton di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA: KPU Pastikan Santunan Bagi Petugas KPPS Diserahkan Pekan Ini

Anton menduga ada penggelembungan suara di dapilnya yang meliputi Tanah Karo, Simalungun, Siantar, Binjai, Langkat, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Hasil Pemilu di Kaltim: Jokowi Unggul Tipis dari Prabowo, Golkar Kuasai Pileg

“Ternyata di daerah- daerah tertentu seperti di Asahan, Tanjungbalai dan di Binjai, itu ada penggelembungan suara secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.

Anton mengatakan suaranya telah mengalami pengurangan sebanyak lima ribu. Menurut dia, itu baru terdata di Binjai, Langkat dan Tanjungbalai. “Untuk Asahan, tim saya mencatat terjadi mark up sebanyak 1.800 suara. Kalau ini tidak dihentikan akan saya permasalahkan. Saya tahu orang-orang yang akan dipidanakan,” ujar Anton.

BACA JUGA: Dicap Eks Koruptor, Taufik Gerindra Tetap Jadi Pilihan Warga Jakarta Utara

BACA JUGA: Pasca-Kerusuhan di Rutan Siak, Kemenkumham Didorong Segera Lakukan 4 Langkah Ini

Menurut dia, dugaan kecurangan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Asahan. Bahkan Bawaslu di Asahan sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang terjadi penggelembungan suara oleh salah satu caleg.

Surat Bawaslu mengenai penundaan itu sendiri tertuang dalam point ke 4 dalam surat Bawaslu Nomor 121/K.Bawaslu-prov.Su-01/PM.06.02/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton.

“Sayangnya, KPU tetap melanjutkan penghitungan suara dengan alasan takut proses akan terlambat. Dan, saya masih berupaya berpolitik yang santun dan tidak mencuri suara,” kata anggota Komisi IV DPR itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sahkan Hasil Pileg Kalbar dengan Catatan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler