Remisi yang diberikan Kemenkumham besarannya dari satu sampai enam bulan. Dari seluruh napi yang mendapat remisi, sebanyak 2.246 orang dinyatakan langsung bebas di hari ulang tahun kemerdekaan ini.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8). Dalam sambutannya, Amir mengatakan bahwa sebagai bangsa beradab, pemerintah harus memenuhi hak setiap orang tidak terkecuali hak pelanggar hukum.
"Keberadan kita sebagai sebuah bangsa dapat dilihat dari bagaimana kita memberikan hak para pelanggar hukum yang salah satunya adalah remisi," kata Amir.
Menurut Amir, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi siapa pun yang menjalaninya. Oleh karenanya, remisi dinilai mampu mempercepat proses pengintegrasian narapidana ke dalam masyarakat dan menghindarkan dari efek buruk penjara. Ia menghimbau agar masyarakat tidak bersikap antipati terhadap pemberian remisi.
"Pemberian remisi jangan pernah kita anggap sebagai upaya memanjakan narapidana. Namun itu justru menunjukan sisi rasa kemanusiaan kita dan rasa kepedulian kita terhadap narapidana," terang Amir.
Pemberian remisi hari kemerdekaan mengacu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat dan mekanisme pemberian remisi diatur berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kecewa Hakim Tipikor Proyekkan Kasus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi