TANGSEL - Tindakan tegas dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 a Tahun 2010 tentang Penataan Reklame di Kota TangselHasilnya, 586 reklame yang berdiri di median jalan dirobohkan paksa petugas BP2T Kota Tangsel yang bekerjasama dengan Satpol PP
BACA JUGA: 47 Minimarket Tanpa Izin
Hasil pembongkaran paksa ratusan reklame yang digelar selama lebih sebulan itu kini teronggok di halaman kantor BP2T Kota Tangsel
BACA JUGA: Busway Bakal Tersambung Hingga Tangerang
Putusan pengadilan itu akan menjadi landasan hukum agar tidak ada permasalahan penjualan besi bekas reklame yang dibongkar paksa itu dikemudian hari.Untuk diketahui, puluhan ton bekas reklame itu dibongkar paksa lantaran pemiliknya tidak mau membongkar reklame yang ada di median jalan yang dilarang oleh pemerintah setempat
BACA JUGA: Mayoritas Penghuni LP Wanita Tangerang Terlibat Narkoba
Kami belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum memiliki landasan hukum,” terang Muhammad, Kepala BP2T Kota Tangsel kepada INDOPOS (Group JPNN), Selasa (28/6)Setelah ada landasan hukum dari PN Tangerang serta kejaksaan dan kepolisian, maka pihaknya baru berani mengambil tindakan terhadap besi sisa pembongkaran ratusan reklame tersebutApakah di jual, dilelang atau diserahkan kepada instansi tertentu”Sebetulnya banyak pengusaha besi tua yang menawarTapi tidak kami berani menjualnya,” cetusnya juga
Mantan Camat Ciputat itu juga mengatakan, jumlah 586 billboard raksasa yang telah dibongkar itu hanya 80 persen dari semua reklame melanggar di Kota Tangsel yang sudah ditertibkan”Kalau reklame raksasa mayoritas sudah ditertibkanYang kecil masih ada, tapi memang butuh proses untuk membongkarnyaKarena kami menertibkannya pada malam hari agar tidak mengganggu,” cetusnya juga(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarang Gay dan Lesbi Didiamkan Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi