586 Bilboard Dirobohkan Paksa

Rabu, 29 Juni 2011 – 03:55 WIB

TANGSEL - Tindakan tegas dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 a Tahun 2010 tentang Penataan Reklame di Kota TangselHasilnya, 586 reklame yang berdiri di median jalan dirobohkan paksa petugas BP2T Kota Tangsel yang bekerjasama dengan Satpol PP

BACA JUGA: 47 Minimarket Tanpa Izin



Hasil pembongkaran paksa ratusan reklame yang digelar selama lebih sebulan itu kini teronggok di halaman kantor BP2T Kota Tangsel
Kini, puluhan ton besi  bekas reklame itu menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk dilelang

BACA JUGA: Busway Bakal Tersambung Hingga Tangerang

Putusan pengadilan itu akan menjadi landasan hukum agar tidak ada permasalahan penjualan besi bekas reklame yang dibongkar paksa itu dikemudian hari.

Untuk diketahui, puluhan ton bekas reklame itu dibongkar paksa lantaran pemiliknya tidak mau membongkar reklame yang ada di median jalan yang dilarang oleh pemerintah setempat
”Puluhan ton besi sisa penertiban billboard masih tersimpan di halaman BP2T

BACA JUGA: Mayoritas Penghuni LP Wanita Tangerang Terlibat Narkoba

Kami belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum memiliki landasan hukum,” terang Muhammad, Kepala BP2T Kota Tangsel kepada INDOPOS (Group JPNN), Selasa (28/6)

Setelah ada landasan hukum dari PN Tangerang serta kejaksaan dan kepolisian, maka pihaknya baru berani mengambil tindakan terhadap besi sisa pembongkaran ratusan reklame tersebutApakah di jual, dilelang atau diserahkan kepada instansi tertentu”Sebetulnya banyak pengusaha besi tua yang menawarTapi tidak kami berani menjualnya,” cetusnya juga

Mantan Camat Ciputat itu juga mengatakan, jumlah 586 billboard raksasa yang telah dibongkar itu hanya 80 persen dari semua reklame melanggar di Kota Tangsel yang sudah ditertibkan”Kalau reklame raksasa mayoritas sudah ditertibkanYang kecil masih ada, tapi memang butuh proses untuk membongkarnyaKarena kami menertibkannya pada malam hari agar tidak mengganggu,” cetusnya juga(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarang Gay dan Lesbi Didiamkan Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler