BANDUNG--Humas PN Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang mengatakan, dari 59 perkara tersebut, didominasi oleh kasus pencurian yang mencapai 43 perkara.
"Dari 59 perkara di tahun 2011, yakni 43 kasus pencurian , tujuh kasus kepemilikan senjata tajam, lima kasus psikotropika, empat kasus penganiayaan, dua kasus uang palsu, satu kasus asusila, satu kasus penipuan dan satu kasus penadah barang curian," jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (20/1).
Menurutnya, dari 59 kasus tersebut, para terdakwa rata-rata berusia 15-18 tahun. Tidak hanya itu, dalam persidangan juga hanya terdapat satu Majelis Hakim dan satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, dalam persidangan juga baik Majelis Hakim maupun JPU tidak memakai toga layaknya dalam persidangan pada umumnya. Sedangkan untuk pakaian terdakwa, sama dengan terdakwa lainnya yakni dengan mengenakan pakaian tahanan kejaksaan.
"Hakim juga, ada yang khusus untuk sidang anak. Saat ini PN Bandung memiliki 17 hakim anak. Dan untuk terdakwa masih mengenakan pakaian tahanan kejaksaan karena untuk membedakan antara terdakwa dan pengunjung," katanya.
Ditanya apakah, sudah mencukupi jumlah ruang sidang anak yang hanya terdapat satu di PN Bandung. Pihaknya mengatakan sebenarnya hal tersebut tidak mencukupi.
"Tapi kita berusaha mengoptimalkan ruangan yang ada. Kita juga harus rela menunggu karena di PN terdapat lima jenis sidang, yakni pidana, perdata, gugatan, permohonan dan tipikor," jelasnya.
Sementara pihaknya menjelaskan, untuk jenis hukuman yang diterima oleh seorang terdakwa anak, itu disesuaikan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Majelis Hakim.
"Perkara di tahun 2011 sudah putus semua. Dan rata-rata mereka dihukum kurungan penjara. Tapi ada juga yang dikembalikan ke orangtuanya masing-masing untuk dibina," tuturnya.
Bahkan menurutnya, ditahun 2011 pihak PN Bandung pernah menggelar pernikahan terhadap seorang terdakwa kasus asusila yang didakwa melarikan seorang gadis. Namun karena keduanya saling mencintai akhirnya, keduanya dinikahkan di Masjid At-Taubah PN Bandung belum lama ini.
Diberitakan sebeluimnya, Rizki Ahmad Fauzi (21) seorang terdakwa penculikan yang mempersunting kekasihnya TR (18) di Masjid Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/12) pagi.
Keduanya sah menjadi sepasang suami-istri setelah mengucapkan janji sehidup semati dihadapan para saksi dan penghulu dengan ditandai Ijab Kabul di Masjid PN Bandung sebelum akhirnya Rizki menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya.
Pagi itu sekitar pukul 9.00 sebelum Rizki mengenakan jas warna abu dibalut kemeja putih dan dasi berwarna hitam. Senyuman tanda kebahagian itu terpancar saat dirinya membacakan Ijab Kabul.
Dengan hanya emas kawin berupa uang Rp500 ribu. Sang pacar yang telah menjadi istri resmi Rizki menerimanya dengan senang hati. Bahkan kebahagian yang tak terbendung tersebutlah, TR sempat pingsan saat Rizki membacakan ijab kabul.
Proses pernikahan yang digelar secara sederhana ini mengundang perhatian para Majelis Hakim karier di PN Bandung. Parah Hakim, merasa tergugah hatinya untuk membantu secara langsung proses pernikahan yang baru pertama kali terjadi di lingkungan PN Bandung.
"Kebutulan hati para hakim di sini tergugah. Kami mengumpulkan bantuan dalam bentuk barang, untuk membantu memperlancar proses pernikahan. Barang yang para hakim berikan, nantinya untuk membantu modal ketika dia (Rizki) keluar dari penjara," tutur seorang Majelis Hakim yang menangani kasus Rizki, Nur Aslam.
Bahkan menuutnya, beberapa hakim juga turut berpartisipasi dalam acara pernikahan, seperti menjadi saksi nikah dan pemandu acara. Sehingga membuat acara yang sakral tersebut menjadi penuh warna. Prosesi pernikahan tersebut juga mengundang para pengunjung sidang.
"Seperti jas yang dipakai oleh terdakwa itu diberikan oleh salah seorang hakim. Selain itu, saya juga merasa terharu ketika pengantin wanita ingin nikah malah menggunakan celana jeans. Saya terpaksa pulang ke tempat kos saya didekat sini untuk mengambilkan kain. Saya juga yang ngedandanin pengantin wanita agar terlihat cantik di hari pernikahannya. Penghulunya pun kita langsung panggil di Kiaracondong," jelasnya.
Menurutnya, keduanya memang ingin menikah karena sama-sama saling cinta. Bahkan, keinginan keduanya juga dibarengi dengan restu dari orang tua wanita sudah memaafkan kesalahan dari Rizki yang sebelumnya dituduh menculik anaknya.
Meski telah dimaafkan oleh orang tua TR. Proses hukum Rizki tetap berlanjut. Kini Rizki harus menunda bulan madunya selama satu minggu lagi. Karena Rizki harus kembali mendekan di penjara untuk menjalani sisa vonis hukumannya selama tiga bulan 15 hari.
"Rizki ditahan dengan pasal 332 (membawa pergi perempuan tanpa sepengetahuan orang tua) dan pasal 351 (Penganiayaan). Jadi si wanita ini dibawa terdakwa tanpa sepengetahuan orang tua. Setelah dibawa kemudian keduanya berhubungan badan, tapi hal tersebut dilakukan suka sama suka. Rizki akhirnya divonis 3 bulan 15hari, tapi sekarang tinggal seminggu lagi dia bisa keluar," pungkasnya. (tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandung Tujuan Libur Imlek
Redaktur : Tim Redaksi