59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN

Jumat, 15 November 2024 – 08:42 WIB
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hingga saat ini 59 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara, masih ada 50 pejabat lain yang belum melaporkan LHKPN.

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi

Selain menteri dan wamen, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN. Mereka ialah pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang, dan dua sudah menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

Pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat sudah lapor LHKPN.

Staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.

BACA JUGA: Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama (bagi) yang belum pernah. Kalau yang sudah pernah, kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.

Pahala mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara.

Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

Sebelumnya, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat dia masih menjabat presiden RI.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden serta staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.

Baik penasihat khusus presiden dan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler