59 Negara Tolak WNI, Saleh: Ini Memberikan Stigma Buruk untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2020 – 21:58 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengingatkan bahwa Indonesia hari ini sudah disorot dunia internasional terkait persoalan penanganan pandemi Covid-19.

Pasalnya, kata Saleh, sudah ada 59 negara di dunia yang melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayah mereka.

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

Menurutnya, warga negara tersebut juga tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia karena sudah ada semacam travel warning dan sebagainya.

“Hari ini, sudah lebih 146 ribu orang positif Covid-19. Lebih 46 ribu terpapar dan berobat di RS se-Indonesia. Lebih 8000 meninggal. Artinya, persoalan Covid-19 bukan soal mudah dan bisa disepelekan begitu saja,” kata Saleh saat rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Mesin ATM Dibobol dengan Cara Mengelas, Kehabisan Bahan, Kawanan Pelaku Malah Melakukan Ini

Saleh mengatakan bahwa dari awal masuknya Covid-19 dulu sudah mewanti-wanti, tetapi faktanya Indonesia tidak bisa belajar dari kasus-kasus yang dialami dan terjadi di negara lain.

Menurutnya, banyak juga negara lain yang terkena Covid-19, tetapi di antara mereka yang hari ini sudah mendeklarasikan diri tidak terpapar corona lagi.

BACA JUGA: Jubir Satgas Covid: Selama Lima Minggu Terakhir DKI Jakarta Zona Merah

Saleh melihat bahwa warning dunia internasional ke Indonesia juga diuji pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Apalagi, kata dia, bila semua media internasional meliput proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah 4-6 September 2020 kemarin, yang banyak terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19,  akan memberikan stigma buruk terhadap negeri ini.

Menurut dia, berdasar beberapa video yang beredar jelas kelihatan di beberapa daerah tidak menjalani protokol Covid-19 seperti tak memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan saat pendaftaran paslon.

“Saya kira stigma buruk pada negara kita akan terjadi,” tegasnya.

Saleh menegaskan regulasi terkait penegakan hukum Covid-19 di Indonesia ini tidak kurang.  Ia menyebut untuk protokol Covid-19 saja sudah ada setidaknya 97 regulasi, mulai dari UU, perppu, PP, perpres, kepres, kepmen, pergub, perkada, dan peraturan yang hampir dikeluarkan oleh semua  kementerianlembaga.

“Luar biasa banyaknya, tetapi apa efektif? Tidak efektif,” katanya.

Jadi, kata Saleh, dari sisi regulasi sudah lengkap tetapi pada tataran implementasi selalu menjadi masalah problem. Coba lihat implementasi di DKI Jakarta. Dulu, PSBB dilarang ini itu, tetapi tidak efektif. Mengapa? Karena sanksi yang diterapkan tidak tegas. Sanksinya biasa saja,” jelasnya.

Lebih jauh pelaksana harian ketua Fraksi PAN di DPR ini  menuturkan bahwa aturan yang dibuat harus bisa mengikat dan memberikan efek jera.

 

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

“Mohon semua bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ini. Kalau buat aturan harus bisa mengikat dan timbulkan efek jera supaya tertib,” pungkasnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler