jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru.
Kini, Jessica melayangkan upaya banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padanya.
BACA JUGA: Tak Diberi Uang, Pacar Dianiaya di Taman Makam Pahlawan
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan upaya banding pada Jumat (28/10) lalu.
Dia berharap, 20 hari ke depan sudah mendapat salinan putusan vonis Jessica, agar bisa menyusun memori banding.
BACA JUGA: Dengar House Musik Sambil Nyabu, Tepergok Polisi Masih Manggut-manggut
"Mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi tapi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti yang menangani itu hakim tinggi," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Prosesnya, kata Otto, menunggu salinan putusan, kemudian memasukkan memori banding.
BACA JUGA: Duh, Tahanan Disiksa Oknum Polisi, Kapolresta Malah Ngomong Begini
Setelah itu, oleh PN Jakarta Pusat, memori banding penasihat hukum Jessica akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian jaksa yang kemarin itu, boleh mengajukan kontra memori banding. Setelah itu berkasnya baru dikirim bersama-sama ke pengadilan tinggi. Yang ngurus pengadilan negeri kemudian dikirim ke pngadilan tinggi yang memutuskan dan memeriksa adalah pengadilan tinggi," jelasnya.
Menurut Otto, ada enam materi yang dimasukkan dalam memori banding.
Pertama, Otto berkeyakinan bahwa tidak ada bukti langsung dan saksi fakta yang melihat Jessica menaruh sianida di minuman Mirna.
Semua bukti yang ada di sidang, kata dia, sangat lemah.
"Kedua barang bukti nomor empat adalah cairan lambung dari Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal itu hasilnya negatif sianida. Dengan begitu sebenarnya Mirna bukan mati karena sianida," papar Otto.
Otto menambahkan, jika tidak ada sianida dalam tubuh Mirna, lalu mengapa jaksa dan hakim bisa menyimpulkan Mirna tewas karena racun tersebut.
"Bagaimana ada kasus ini karena kasus ini kan pembunuhan dengan sianida. Hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Jakarta Pusat," jelas Otto.
Ketiga, kata Otto, pihaknya juga mempermasalahkan asumsi majelis hakim ihwal Jessica paling lama menguasai kopi dan bertanggung jawab atas kopi.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena bisa saja pelakunya menggunakan alibi Jessica yang memesan kopi tersebut.
"Nah ini kan asumsi karena siapa yang tahu bahwa sebelum itu dihidangkan sebenarnya sudah ada sianida. Kan bisa saja itu terjadi di barista, bisa saja itu terjadi pas diantar. Kalau bicara kemungkinan-kemungkinan yang paling mungkin itu di barista. Karena di sana digodok paling lama penyajiannya dan tidak ada yang melihat. Sedangkan waktu Jessica duduk semua orang bisa melihat. Jadi artinya kesimpulan hakim itu asumsinya salah," terang dia.
Keempat, penasihat hukum juga memerkarakan keputusan majelis hakim yang mengesahkan CCTV sebagai alat bukti persidangan.
Menurutnya, rekaman CCTV rentan rekayasa, ditandai dengan tidak adanya hasil yang asli.
"Katanya sudah dihapus. Nah kalau tidak ada aslinya, bagaimana kita membandingkan yang di persidangan itu sesuai dengan aslinya. Itupun tidak ada saksi yang menerangkan di mana asal-usulnya. Itu tidak ada BAP-nya juga. Jadi itu gelap hanya ada itu dari Kafe Olivier," beber Otto.
Otto juga menilai, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis dengan menilai tangisan Jessica sebagai sandiwara, tidak ada korelasinya dengan pokok perkara.
Dia menilai, majelis hakim berpihak sebelah atas penilaian tersebut
"Soal tangisan itu juga kami persoalkan. Masak orang dihukum karena tangisan. Orang dihukum karena tidak ada ingus. Jadi seakan-akan kalau orang nangis harus sampai keluar ingus dan air mata sampai ke bibir. Kalau nggak bisa dipidana jadi pertimbangan seperti ini kan menurut saya kurang etis," tandas Otto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Bank Diikuti Perampok, Crass... Crass... Nasabah Sekarat
Redaktur : Tim Redaksi