JPNN.com

6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu

Senin, 20 Januari 2025 – 17:28 WIB
6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu - JPNN.com
Rilis penangkapan sindikat penjualan bayi di Polresta Pekanbaru. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com - Tersangka sindikat penjual bayi di Pekanbaru, bertambah jadi enam orang. Korbannya orang tak mampu.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Aggreni mengatakan pihaknya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, telah mengamankan enam orang sindikat penjualan bayi.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru

Enam orang itu ialah EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

“Selain para tersangka, kami juga menyelamatkan anak yang diduga akan dijual,” kata Viola saat rilis di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1).

BACA JUGA: 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membeberkan bahwa korban sindikat ini adalah orang-orang tidak mampu.

“Jadi, mereka awalnya seolah-olah membantu korban. Setelah persalinan di rumah sakit dilakukan, korban diminta uang pengganti,” beber Bery.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!

Korban yang notabene merupakan orang tidak mampu ditekan untuk membayar uang pengganti.

“Jadi karena tidak mempunyai uang untuk mengganti, korban diiming-imingi dan dibujuk rayu untuk memberikan anaknya untuk diadobsi,” jelas Bery.

Bukannya diadobsi, anak korban justru dijual secara ilegal dengan tarif tertentu.

“Belakangan dilihat oleh korban ada penjualan bayi, yang ternyata itu anak mereka. Makanya korban datang ke Polres karena sepengetahuan mereka anaknya ini diadobsi orang bukan dijual,” ungkap Bery.

Bery menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Polisi juga mengidentifikasi dua nama lain, TA dan RS, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang menyasar anak-anak,” ujar Bery. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler