6 Bulan, Anggota Geng Motor 17 Kali Beraksi

Minggu, 03 Februari 2013 – 16:24 WIB
BANDUNG - Aparat Reskrim Polsekta Sumur Bandung meringkus AR (17), anggota genk motor XTC kelompok Baleendah Kabupaten Bandung. ABG putus sekolah itu ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan mengancam korbannya, Rama Kadarusman. Saat itu, Rama Kadarusman diancam AR dengan senjata tajam berupa samurai di Jalan Tamblong Bandung pada Minggu (27/1) dinihari lalu.

Dari pengakuannya AR yang putus sekolah saat SMP dan memiliki tato tengkorak di punggung kirinya, dia beraksi dengan 4 orang kawannya dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
 
"Saat itu bersama empat teman saya, memang niat mau ngambil tas. Tapi dia melawan dan berteriak sehingga saya melarikan diri karena takut dipukulin tapi ketangkap juga sama pak polisi," katanya AR seperti dilansir Radar Bandung (JPNN Grup), Minggu (3/2).

AR mengakui memang kerap melakukan aksi tersebut. Selama 6 bulan telah 17 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah kota Bandung seperti Kiaracondong, Buah Batu, Pasteur, Tegalega, Moh Toha, Tamblong dan beberapa tempat lainnya.

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi melalui Kapolsek Sumur Bandung Komisaris Polisi Janter Nainggolan mengatakan tersangka berhasil ditangkap di daerah Tamblong. "Sebelumnya dikejar oleh warga dan sempat kabur namun berhasil kita amankan, dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran," ucap Janter saat ditemui di Mapolsek Sumur Bandung.

Lebih lanjut Janter mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh kelompok genk motor ini adalah dengan memepet korbannya ditempat sepi dan mengambil barang berharganya. "Setiap beraksi lebih dari 5 orang dengan motor lebih dari 2 motor. Korbannya dipepet dahulu lalu dirampas barang berharganya seperti dompet, tas, dan handphone. Kalau korbannya melawan dikeluarkan samurai untuk menakut-nakuti," tuturnya.

Mengingat pelaku yang masih dibawah umur, pihaknyapun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan untuk kasus ini dan waktunyapun dipercepat.

Dari tangan tersangka,  polisi menyita barang bukti berupa sebuah samurai panjang, 1 unit motor, 1 buah tas, 2 buah helm hasil kejahatan, 2 lembar kartu ATM hasil kejahatan. Polisipun masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang tersangka lainnya dari genk motor XTC ini yaitu VI, AS, BA, dan AN yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, AR terancam dijerat pasal 53 jo 365 KUHPidana tentang percobaan pencurian dan pencurian disertai dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Namun hukuman tergantung hasil koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat tersangka masih di bawah umur. (bal/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Katanya Jalan-jalan, Malah Hubungan Badan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler