jpnn.com - MAKASSAR - Tim Gabungan Resmob Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang narapidana Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Narapidana itu diketahui kabur sejak enam bulan lalu atau 1 September 2022.
“Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin (20/3).
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutan Wates Geledah Ruang Napi
Dia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel, pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai napi yang kabur tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji
"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi.
"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tambahnya.
BACA JUGA: Kamar Napi di Pohuwato Digeledah Secara Mendadak, Hasilnya Bikin Kaget
Seusai dilumpuhkan, narapidana itu dibawa tim kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Pada Minggu (19/3) pukul 01.30 WITA, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.
"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana Pasal 351 Ayat 1 dengan putusan 1 tahun 6 bulan. A sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi