jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah Thamrin berharap pemerintah bisa mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harapan itu disampaikan Fadlun saat mengunjungi Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Melamar Honorer Satpol PP Rohil, 18 Warga Setor Hingga Belasan Juta Rupiah, Terbongkar
"Kami diangkat, seluruh indonesia yang berjumlah 90.000 itu, menjadi PNS," cetus Fadlun di kantor PENA 98, Menteng.
Menurut Fadlun, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan hukum apabila mau mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir
"Jadi, pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Satpol PP itu PNS," katanya.
Toh, kata dia, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah (perda) hingga peraturan kepala daerah (perkada).
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Sudah Ribuan Pelamar PPPK Guru 2023 Masuk P1, Jangan Kaget
Dari situ, kata Fadlun, Satpol PP yang berstatus aparat penegak hukum tidak bisa sekadar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Jadi, Satpol PP itu tidak bisa di-PPPK-kan, karena kami adalah penegak hukum. Tidak ada yang namanya penegak hukum tenaga kontrak," katanya.
Dia mengatakan perwakilan FKBPPPN bakal bertemu dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk membahas soal pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS.
Fadlun berharap keinginan mereka bisa diwujudkan pemerintah dan bakal menggelar mogok nasional apabila tuntutan tak dipenuhi.
"Jadi, kami akan mogok massal dan kami juga akan melangsungkan aksi demo di Jakarta kembali," ujarnya.
Janji Adian Napitupulu
Sementara itu, Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu menyebutkan pihaknya akan berjuang merealisasikan tuntutan FKBPPPN.
Dia bahkan telah mengomunikasikan persoalan pengangkatan honorer Satpol PP kepada para legislator Komisi II DPR RI.
"Kami sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II," kata Adian setelah menerima perwakilan FKBPPN.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa mengangkat Satpol PP tenaga honorer menjadi PNS menjadi amanat UU Pemda.
"Kami akan bantu mereka karena kami melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU (UU Pemda) itu dibuat, maka UU tersebut harus dilaksanakan," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan