6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

Kamis, 20 Februari 2020 – 08:27 WIB
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto (kiri), dan perwakilan fraksi lain saat meneken persetujuan hasil hamornisasi RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di DPR memberikan pandangan kritis terhadap pemerintah yang hingga kini tidak kunjung menyelesaikan persoalan honorer K2.

Hal ini tertuang dalam pandangan mini fraksi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terhadap terhadap RUU revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024

Pandangan fraksi ini disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR oleh Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto.

Forum yang berlangsung Rabu (19/2) kemarin, memutuskan disetujuinya harmonisasi terhadap draft RUU revisi UU ASN yang akan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan usul inisiatif DPR.

BACA JUGA: Harmonisasi Revisi UU ASN Rampung, Honorer K2 Langsung Seruduk Ruang Pimpinan Baleg

Dalam pandangan mininya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa dalam UU ASN, dinyatakan bahwa ASN itu adalah PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Nah, masalah timbul karena hingga hari ini permasalahan tenaga honorer K2 tidak kunjung dapat diselesaikan.

BACA JUGA: Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

Mengingat kebanyakan dari mereka telah menghabiskan usia produktifnya untuk mengabdi pada bangsa dan negara.

"Hal ini tentu harus mendapatkan apresiasi yang mendalam dalam bentuk payung hukum berbentuk UU yang memberikan kejelasan masa depan bagi mereka. Maka diharapkan revisi UU ASN ini salah satu yaitu memberikan jawaban atas hal tersebut," ucap Bambang.

Perubahan UU ASN ini menurut Demokrat, merupakan bentuk ikhtiar politik dan perjuangan legislasi di DPR agar segenap guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis lainnya serta ASN yang selama ini bekerja dengan ikhlas demi berjalannya roda pemerintahan, mendapatkan haknya.

"Kepedulian dan komitmen Fraksi Partai Demokrat tidak perlu diragukan lagi. Di era pemerintahan Presiden SBY, secara nyata Presiden SBY telah mengangkat 1.070.000 tenaga honorer menjadi PNS," sebut Bambang.

Secara utuh, berikut beberapa catatan Fraksi Partai Demokrat mengenai RUU perubahan atas UU ASN yang harus menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan RUU ini di tahap selanjutnya. Dokumen itu diteken oleh Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Teuku Riefky Harsya.

1. ASN sebagai komponen vital yang terdiri dari PNS dan PPPK adalah perangkat pelaksana kebijakan publik yang harus dikembangkan dan diperbaharui kapasitasnya untuk menghadapi tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa dan negara.

2. ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Pemerintah harus membuat formulasi yang jelas terhadap pengangkatan serta penempatan ASN, untuk itu diperlukan pemetaan yang jelas atas kebutuhan ASN di setiap wilayah, sehingga pada gilirannya persoalan ASN, khususnya di sektor tenaga honorer K2 tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan formulasi yang tepat atas penyelesaian sekitar 430 ribu orang tenaga honorer K2, agar nasib mereka tidak terkatung-katung. Situasi ini juga sangat berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2014, khususnya Pasal 59;

Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

Ayat 2: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Ayat 4: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Maka jika UU ASN dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, dapat dipahami apa yang dialami oleh kawan-kawan tenaga honorer K2 yang masih sekitar 430 ribu orang, jelas sudah menciderai rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka-mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bahkan ada yang sudah mendekati usia pensiun atau meninggal dunia, belum sempat merasakan pengangkatan menjadi CPNS atau PNS.

4. Paling tidak jika pemerintah belum dapat memenuhi dengan segera penyelesaian persoalan tenaga honorer K2, terdapat bebrapa hal yang patut mendapatkan perhatian khusus, yaitu hak untuk memperoleh:
a. Gaji serta tunjangan yang memadai sesuai beban kerja dan jabatan, dan fasilitas kesehatan
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan hari tua
e. perlindungan asuransi tenaga kerja

5 Kami Fraksi Partai Demokrat juga berpendapat bahwa sistem merit yang sudah ada dalam UU ASN di mana kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan, tetap harus dipertahankan.

6. Fraksi Partai Demokrat berpendapat agar pembahasan RUU ASN di tingkat selanjutnya tetap berpihak kepada segenap tenaga honorer K2 khususnya serta kawan-kawan ASN pada umumnya, mengingat kawan-kawan tenaga honorer K2 serta kawan-kawan PNS merupakan tulang punggung birokrasi di berbagai tempat di seluruh Indonesia. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler