jpnn.com, CIBINONG - Polisi dari Polres Bogor, Jawa Barat telah mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi.
Kabar terbaru, polisi juga sudah menemukan potongan kaki korban di wilayah Banten.
BACA JUGA: Keji, Pelaku Mutilasi Korban Pakai Alat Ini
Berikut 5 fakta kasus mutilasi tersebut:
1. Penemuan Koper Berisi Potongan Mayat
BACA JUGA: Korban Mutilasi dalam Koper Merah Ternyata Seorang Translator Bahasa Mandarin
Kasus ini berawal dari penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3).
Ketua RW setempat, Dendi menyebut koper dengan ukuran sekitar 28 inci itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan desa.
BACA JUGA: Misteri Kematian Dokter Marwanty Susanty, Begini Kondisi Jasadnya
Di dalam koper terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam. "Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi.
2. Identitas Korban dan Pelaku Terungkap
Polisi tidak butuh lama untuk mengungkap kasus mutilasi yang viral dan menghebohkan itu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut identitas mayat terpotong itu ialah R (43), sedangkan pelakunya DA (35).
Identitas korban dan pelaku diungkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
"Setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujar Iman, Sabtu (18/3).
3. Pelaku dan Korban Penyuka Sesama Jenis
Polisi menyebut pelaku dan korban mutilasi di Bogor ternyata pasangan sesama jenis atau gay.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi pun dipicu masalah hubungan kedua pria yang menjalin hubungan terlarang itu.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," ujar AKBP Iman.
Untuk mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA akan dilakukan dengan melibatkan psikiater.
4. Tinggal Bersama di Apartemen
AKBP Iman menjelaskan pertemuan DA dengan R berawal dari korban yang sering menggunakan jasa pelaku sebagai pengemudi taksi daring.
"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama," tutur Iman.
Kedua pria itu bahkan sudah tinggal bersama selama empat bulan di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
5. Pelaku Membunuh dan Memutilasi Korban
Setelah terlibat pertengkaran, pelaku DA menghabisi R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Tidak cukup di situ, DA memutilasi tubuh R menggunakan alat potong gerinda.
Pelaku memisahkan tubuh korban dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," ucap Iman.
Setelah itu, tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Sementara itu, bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor yang ditemukan warga.
Polisi juga mendapat laporan dari petugas tol yang menemukan pakaian, sprei dan alat pembungkus lainnya yang dibuang pelaku di wilayah Cikupa.
6. Potongan Kaki Korban Ditemukan di Banten
Masyarakat menemukan potongan tubuh berupa kaki kiri diduga milik korban mutilasi yang mayatnya ditemukan dalam koper berwarna merah, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor.
Penemuan potongan tubuh manusia berupa kaki sebelah kiri itu disampaikan Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Minggu (19/3).
"Diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi," ujar Desi di Cibinong, Bogor.
Potongan tubuh yang diduga milik korban DA ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/3) siang.
"Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," ujarnya.
Desi menjelaskan, potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam