6 Fakta Kasus Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Nomor 4 Astaga

Sabtu, 04 Juni 2022 – 06:26 WIB
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Andrie Bayuajie ditangkap di rumah indekosnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA: 2 Tahun Terakhir, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Beli Obat Ini 12 Kali, Jangan Ditiru

Berikut fakta-fakta seputar kasus narkoba gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie:

1. Ditangkap saat sedang santai.

BACA JUGA: Ruben Onsu Diam-diam Masuk Rumah Sakit, Ivan Gunawan Protes

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut Andrie Bayuajie ditangkap saat sedang istirahat di rumah indekosnya.

2. Barang bukti.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Ruben Onsu Ungkap Momen Masuk Rumah Sakit

Dari penangkapan itu, polisi lantas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.

Hasil tes urine gitaris Kahitna itu juga menunjukkan positif benzodiazepine.

3. Beli 12 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie membeli psikotropika selama dua tahun terakhir.

Dia pun mengungkapkan berapa kali gitaris Kahitna itu membeli psikotropika.

"Untuk tersangka membeli psikotropika Valdimex Diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak 2020 sampai dengan 2022," kata Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).

4. Tanpa resep dokter.

Kombes Zulpan menuturkan bahwa Andrie Bayuajie sempat mengonsumsi obat penenang itu pada 2017 hingga 2018.

Namun, saat itu dia mengonsumsi obat penenang dengan resep dokter.

"Sepanjang 2020 sampai dengan 2022 AB alias A membeli valdimex diazepam secara online store karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," jelasnya.

5. Alasan memakai barang haram itu.

Kombes Zulpan pun menjelaskan alasan gitaris Kahitna itu mengonsumsi psikotropika.

"Untuk beristirahat atau tidur supaya besok bisa beraktivitas atau bekerja," bebernya.

6. Jeratan hukuman.

Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Gitaris Kahitna itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler