6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman

Jumat, 12 April 2024 – 20:08 WIB
Seleksi PPPK 2024 segera digelar, sebegini formasi untuk guru dan tendik, di luar ekspektasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana menyampaikan penempatan PPPK 2023 sama seperti tahun 2021. Akibatnya terjadi geser menggeser guru honorer induk. 

Di sisi lain, antara guru prioritas satu (P1) swasta dan guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun merasa diadu.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya

"Guru P1 swasta sebenarnya tidak salah, karena mereka hanya ditempatkan dan tidak tahu di sekolah penempatannya ada P3," terang Rida kepada JPNN. com, Jumat (12/4). 

Dia mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut pada 4 April 2024. Dalam pertemuan itu ada enam poin yang perlu diketahui guru P3, yaitu: 

BACA JUGA: Ketum PGRI: Guru Swasta jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya

1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD. 

2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik

BACA JUGA: PPPK 2024: Dirjen GTK Blak-blakan soal Nasib Guru Honorer & Tendik, Oh

3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD

4. Buat langkah konkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam

5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing 

6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri

Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.

Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. 

Taufik Santosa guru honorer SMAN 4 Garut, anggota forum tersebut menambahkan jika pemerintah ingin menaikkan derajat hidup guru non-ASN boleh mengangkat P1 swasta.

 Namun, jangan sampai menggeser guru honorer negeri, dan seharusnya penempatannya di sekolah negeri yang tidak ada P3-nya. 

"Kenapa guru PPPK dari P1 swasta tidak diperbantukan di sekolah swasta asal P1 swastanya. Ini agar jatah guru P3 tidak direbut P1 swasta," terang Taufik Santosa. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler