jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini kembali akan digelar.
Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 pun sudah dilaporkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2023.
BACA JUGA: Mbak Ita: CPNS Sempat Enggak Ada, yang Banyak PPPK
Bersamaan dengan itu pula MenPAN-RB Azwar Anas melayangkan surat edaran kepada kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dalam surat Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu, Menteri Anas menyampaikan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Istana untuk Honorer Berijazah Minimal SD, PPPK 2024, Yes!
"Karena amanat itu serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, kami harapkan para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," terang Menteri Anas.
Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya.
BACA JUGA: Sampai Kapan Nasib Honorer Seperti Ini? PP Manajemen ASN Belum Jelas
Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah:
1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan
b. CPNS bagi pelamar umum.
2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer;
5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.
6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengimbau kepada seluruh honorer untuk mengawal di setiap daerah. Jangan sampai tertinggal lagi.
Honorer diajak untuk melakukan pendekatan persuasif dengan kepala daerah masing-masing agar formasinya dimaksimalkan.
Permintaan khusus disampaikan kepada pejabat daerah agar melihat masalah honorer ini dengan hati dan bekerja dengan rasa kemanusiaan.
Jangan ada diskriminasi, suka tidak suka sehingga menyebabkan honorer tersisa.
"Tolong kepala daerah menyampaikan kebutuhan ASN PPPK 2024 sesuai dengan instruksi MenPAN-RB Azwar Anas," ujarnya.
Nur juga mengimbau agar pemda jangan hanya mengirimkan formasi kebutuhan sesuai dengan keinginan kepala daerah sendiri, tetapi dibuat sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Tentunya dengan melihat keberadaan honorer di daerahnya juga.
Nur meminta daerah tidak mempermasalahkan lagi masalah kualifikasi pendidikan, karena Menteri Anas sudah membuka pintu masuk bagi lulusan SMA ke bawah.
Jangan ada lagi saling lempar bahwa pemberian kuota formasi itu dari pusat. Dan, sebaliknya pusat bilang usulannya harus dari daerah.
"Ayo, mohon kerjasamanya yang baik. Insyaallah kami percaya kepala daerah semua bisa amanah dan konsisten menyelesaikan masalah honorer," pungkas Bunda Nur Baitih. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad