6 Jam di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan

Senin, 01 November 2021 – 19:47 WIB
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11), dalam kasus dugaan kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. 

Dalam pemeriksaan ini, Rachel Vennya dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Rachel Vennya Siap Mengikuti Semua Proses Hukum

"Ada 38 pertanyaan untuk Rachel," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11). 

Rachel Vennya mendatangi Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Rachel Vennya Selesai Diperiksa, Manajer Tetiba Berteriak, Ini Sebabnya

Dia didampingi manajernya, Maulida Khairunnia, dan kekasihnya Salim Nauderer.

Rachel selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Rachel Vennya Berpotensi jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan Begini

Namun, Rachel usai diperiksa memilih tak berkomentar apa pun.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan pernyataan. 

Menurut Indra, materi pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar kronologi kasus yang menjerat Rachel Vennya. 

Saat ini, Rachel Vennya masih berstatus saksi. Indra memastikan kliennya patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 

“Intinya, Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan,” kata Indra. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tingkat penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan berdasar hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya telah terpenuhi.

"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler