6 Kantor Bea Cukai Cek Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Kamis, 21 September 2023 – 14:39 WIB
Petugas Bea Cukai mengecek penjualan produk hasil tembakau, berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris di salah satu toko. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah secara serentak melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau pada September ini.

Dalam kegiatan yang dilakukan setiap triwulan tersebut, petugas Bea Cukai membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai.

BACA JUGA: Gelar Operasi Bersama di Jembatan Suramadu, Bea Cukai Madura Sita Banyak Barang Bukti

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyebutkan sebanyak enam unit vertikal Bea Cukai yang telah menyelenggarakan monitoring HTP.

Keenam unit vertikal tersebut, yaitu Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Bandarlampung, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Tanjung Pandan, dan Bea Cukai Kotabaru.

BACA JUGA: Safari ke Berbagai Daerah, Bea Cukai Malang Sampaikan Hal Penting Ini ke Masyarakat

Enam kantor tersebut memantau penjualan produk hasil tembakau, berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris pada wilayah kerja kantor yang meliputi kabupaten/kota dan kecamatan yang telah ditentukan.

"Pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display atau etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern dan toko tradisional di wilayah pengawasan kantor-kantor Bea Cukai," kata Encep dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Encep menyampaikan pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual dan lokasi TPE.

"Tujuan pemantauan ini untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respons konsumen terhadap kebijakan tarif cukai," jelasnya.

Petugas juga menyosialisasikan ketentuan pita cukai dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat sudah dilunasi cukainya.

Para penjual juga mendapatkan edukasi tentang saluran dan mekanisme pelaporan apabila ditemukan adanya peredaran hasil tembakau dan barang kena cukai ilegal.

"Kami berharap monitoring HTP ini dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang cukai," ujar Encep.

Selain itu, lanjut dia, diharapkan tercipta persaingan dagang yang sehat dan kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler