jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Melalui operasi yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, Bea Cukai Madura kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Safari ke Berbagai Daerah, Bea Cukai Malang Sampaikan Hal Penting Ini ke Masyarakat
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan operasi bersama yang dilaksanakan pada malam hari di area pintu masuk Jembatan Suramadu pada Kamis (14/9) lalu merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.
"Adapun sasaran pada operasi ini adalah kendaraan roda empat, berupa truk, van, engkel bak, dan sejenisnya," kata Zainul Arifin dalam keterangannya, Kamis (21/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Ditreskrimsus Polda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura menyita barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196 ribu batang senilai Rp 245,98 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155,47 juta.
Rokok ilegal tersebut dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
BACA JUGA: Komitmen Bea Cukai Ambon Berikan Pelayanan Prima Berbuah Penghargaan dari Perum Bulog
Zainul menambahkan saat ini seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea Cukai Madura terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan agar menekan angka peredaran rokok ilegal," tegas Zainul. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi