jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini daftar kasus pembunuhan dan penemuan mayat di sejumlah daerah di Indonesia, yang terjadi akhir Mei hingga awal April 2024.
Dari beberapa kasus pembunuhan sadis yang terjadi, dua di antaranya mayat korban disimpan di dalam koper.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
Berikut daftar kasus pembunuhan dan penemuan mayat yang dihimpun JPNN.com.
1. Berdua di Kamar Hotel Berujung Pembunuhan Sadis
Kasus pembunuhan yang mayat korban ditaruh di dalam koper cukup menggemparkan publik.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
Koper berisi mayat perempuan inisial RM (50) ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).
Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku pria berinisial AARN (29), yang diketahui sempat berada di hotel bersama korban.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Hal tersebut terungkap berdasarkan video rekaman yang diterima oleh ANTARA pada Rabu. Di dalam video berdurasi 51 detik tersebut, terlihat korban mengenakan baju berwarna pink dengan celana warna hitam dan membawa tas.
Sedangkan, terduga pelaku AARN mengenakan baju dan celana berwarna hitam. Berdasarkan video rekaman CCTV, mereka memasuki kamar hotel pada Rabu (24/4) pukul 9.51 WIB.
Kemudian terlihat pelaku keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam yang diketahui koper tersebut ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan rekaman CCTV tersebut terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Terduga Pelaku terekam di CCTV sebuah hotel di Bandung, membawa koper hitam," kata Ade Ary.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut ditangkap di Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Tri Satyaputra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku membunuh korban RM adalah sakit hati.
"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Wira menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan pada Rabu (24/4) di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka AARN dan korban berhubungan b*dan sebanyak dua kali di kamar," katanya.
Usai melakukan hubungan terlarang, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban.
Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
2. Mayat Laki-laki di Kebun Singkong
Warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang terbaring di sekitar areal perkebunan singkong di daerah itu pada Kamis (2/5) pagi.
Sekretaris Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, Nana di Tangerang, Kamis membenarkan perihal penemuan sesosok mayat tersebut.
Menurutnya, penemuan mayat itu bermula diketahui oleh salah satu warga setempat di Kampung Santri persis sebelah Pasar Kemiri.
"Lokasi di sekitar Pasar RT 13/RW 04," ucapnya.
Informasi penemuan jasad pria itu cepat beredar di kalangan warga hingga sampai aparat pemerintah desa sekitar.
Hal tersebut pun, kemudian langsung dilaporkan warga ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, dan langsung mendapat penanganan dari pihak aparat setempat.
"Kalau lebih jelasnya saya kurang tahu, soalnya tadi pagi ada rapat," tuturnya.
Kapolsek Mauk Ajun Komisaris Kudratullah mengatakan pihaknya telah mengevakuasi jasad yang ditemukan di areal perkebunan warga tersebut.
Tim penyidik dari kepolisian juga sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah proses penyelidikan dan mengindentifikasi dari jasad tersebut.
"Terkait temuan mayat semoga cepat terungkap. Sekarang masih dalam proses lidik belum bisa kami tentukan, harus menunggu hasil visum," terang dia.
3. Mayat PSK Dalam Koper di Kuta
Kasus pembunuhan terhadap wanita PSK yang mayatnya diletakkan di dalam koper terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 Wita di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Motif pelaku AARP (20) yang membunuh korban seorang PSK berinisial RA (23), yakni karena kesal gegara korban meminta bayaran lebih kepada pelaku seusai melakukan hubungan terlarang. Pelaku merupakan pria asal Kota Balikpapan.
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi di Denpasar, Jumat (3/5).
Kronologis pembunuhan, yakni berawal dari pelaku memesan wanita PSK melalui aplikasi online.
Terjadi tawaran menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp500 ribu.
Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi kos pelaku dan melakukan hubungan terlarang.
Setelah selesai melakukan hubungan terlarang, pelaku membayar sebesar Rp500 ribu.
“Namun, korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," kata Sukadi.
Pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper milik pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah membuang mayat korban, pelaku lalu kabur ke rumah kakaknya yang berada di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku sempat kembali ke TKP. Namun, karena ramai, pelaku kembali melarikan diri meninggalkan sepeda motornya lalu menuju ke rumah kakaknya.
Atas nasehat kakak pelaku, akhirnya AARP menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
Pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane (20) terhadap korban seorang wanita berinisial RA (23) membuang handphone/HP milik korban untuk menghilangkan bukti.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Pembunuhan terhadap Pengusaha Tembaga di Boyolali
Publik juga dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), di rumahnya Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali.
"Korban ditemukan di rumahnya pada Jumat (3/5) pukul 21.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah, tapi pelaku pembunuhan sudah tertangkap polisi pada Sabtu (4/5) malam," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Minggu (5/5).
Peristiwa pada Jumat (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB itu terjadi ketika rekan korban berinisial SPR (38), yang sebelumnya menghubungi korban, tetapi tidak direspons dan selanjutnya mendatangi rumahnya.
Setibanya di rumah korban, SPR melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk, SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk ke dalam rumah korban.
Pada saat masuk ke dalam di teras rumah sudah ada bercak darah dan terlihat dari luar bahwa korban, Bayu Handono, sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga saat itu, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Hasil dari autopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2 X 24 sebelum autopsi.
Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Rabu (1/5), sekitar pukul 23.00 WIB dan mayat ditemukan, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres mengatakan, pelaku pembunuhan inisial IR alias IB (27) ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku IR alias IB warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban.
"Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit," kata Kapolres.
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
5. Mayat di Puncak Bogor
Kepolisian Sektor Cisarua Polres Bogor melakukan investigasi penemuan mayat di dalam sebuah gudang kompos perkebunan wilayah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa di Cisarua, Senin, mengungkapkan bahwa penemuan mayat berinisial T (43) terjadi di Kampung Coblong, Desa Cibeureum, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (4/5).
Kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kejelasan atas peristiwa tersebut.
"Proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti atas kematian korban," kata Kompol Eddy.
Peristiwa penemuan mayat T tersebut dilaporkan oleh adik korban, Dedi, yang juga orang pertama penemu mayat T di dalam gudang.
Saat itu, Dedi melihat dari celah pintu T sedang tertidur di dalam gudang. Setelah tidak mendapatkan respons dari adiknya, Dedi bersama petugas keamanan Abdul memutuskan untuk membongkar paksa pintu gudang yang dalam kondisi terkunci.
"Setelah berhasil membuka gudang, mereka menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Tubuh korban dilaporkan mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan telinga," ujarnya.
Kompol Eddy menyebutkan, Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengindikasikan penyebab kematian T.
Saat ini Kepolisian telah melakukan beberapa tindakan untuk mengungkap penyebab kematian korban seperti menyelidiki lokasi kejadian, membuat surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga karena keluarga tidak berkenan.
Kemudian, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk adik korban (Dedi) dan petugas keamanan perkebunan (Abdul) serta berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk memperoleh informasi tambahan.
6. Suami Memutilasi Istri
Kasus suami memutilasi istri di Ciamis menggemparkan publik.
Pasalnya, si pelaku bernama Tarsum (51) sempat membawa jasad mutilasi istrinya, menawarkan kepada tetangganya.
Tersangka Tarsum ditahan tidak lama setelah kejadian mutilasi terhadap istrinya Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).
Aksi tersangka memutilasi istrinya itu dilakukan di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya.
"Untuk motif pelaku sendiri keterangannya belum bisa dipastikan, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini atau tersangka ini, begitu menjurus ke pembunuhan dan mutilasi langsung berhenti, dan tidak mau berkata-kata," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Senin (6/5).
Terkait karena persoalan utang, kata Joko, memang ada keterangan terkait masalah utang yang nilainya cukup besar di atas Rp100 juta.
Namun, belum dapat disimpulkan perbuatan tersangka itu karena masalah utang.
"Untuk motif kita belum bisa menyimpulkan," katanya.
Polisi mendatangkan dokter ahli kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, untuk mengetahui apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak sebagai acuan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa itu berlangsung lancar.
Tersangka diketahui dapat berkomunikasi dan cukup kooperatif saat melakukan wawancara dengan dokter.
"Dibandingkan dengan awal-awal tadi lebih kondusif, lebih tenang, tidak banyak reaksi atau apa, lebih tenang, sesekali memberikan jawaban kepada dokter," katanya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu