jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama BPS, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Kominfo menyusun pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan Regsosek akan menjadi perwujudan dari satu data sosial ekonomi.
BACA JUGA: Mensos Minta Kepala Daerah Selesaikan Pendataan Warga Penerima PSKS
Data ini akan menjadi rujukan bagi lintas sektor di pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan perencanaan serta penganggaran berbasis bukti.
"Bapak Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan dilaksanakannya Regsosek. Dengan Regsosek, mudah-mudahan pengintegrasian program bisa diwujudkan," kata Menteri Suharso mengawali Webinar Nasional Regsosek seri I yang dilakukan secara hybrid, Rabu (14/9).
BACA JUGA: UMKM yang Terdigitalisasi Mampu Tingkatkan Jangkauan Pemasaran
Saat ini, lanjutnya Indonesia berada dalam masa pemulihan dari akibat pandemi COVID-19 dan berbagai krisis internasional.
Upaya pelaksanaan program perlindungan sosial perlu terus disempurnakan.
BACA JUGA: Pengalihan Subsidi BBM ke Program Perlindungan Sosial Dinilai jadi Desain yang Tepat Bagi APBN
Dia menyebutkan ada dua pilar utama perlindungan sosial.
Pertama, data yang mutakhir, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk.
Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal.
Kedua, integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan terfragmentasi.
Terwujudnya Regsosek akan mendukung terbangunnya pilar kedua.
Pada kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pendataan Regsosek harus dimulai dengan prinsip bottom up, bukan top down.
Pendataan belum tentu mudah karena ada tantangan yang dihadapi, misalnya sulitnya medan untuk menjangkau daerah tertentu.
“Kalau top down tidak kuat. Kami di Dukcapil saja cukup rumit karena setiap hari ada warga lahir, menikah, meninggal, cerai, pindah rumah, pindah status. Sangat dinamis sekali datanya, sedangkan data harus real time.” ujar Menteri Tito Karnavian.
Melalui informasi penduduk yang komprehensif dan universal, terangnya Regsosek akan mampu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, tidak saja program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi.
Namun, juga program peningkatan daya saing UMKM yang dimiliki penduduk kelas menuju menengah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengungkapkan intervensi kelas menengah berbasis data akan menjamin inklusivitas pembangunan.
Salah satunya intervensi itu bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat rentan.
“Data yang dihasilkan secara ringkas nanti bisa digunakan sebagai bagian untuk intervensi program-program perlindungan sosial dan juga pemberdayaan masyarakat,” kata Kepala BPS Margo Yuwono.
Sementara, Sugito, dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT menyampaikan perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terintegrasi antarprogram, serta bisa disalurkan secara cepat dengan layanan mudah diakses.
Regsosek akan mendukung upaya tersebut, terutama untuk cepat mengidentifikasi penduduk rentan yang terdampak dan memudahkan penyaluran bantuan yang tepat.
“Posisi terpenting dalam proses pendataan dari desa. Pemerintah desa menjadi unsur penting dalam pemutakhiran data," ujar Sugito.
Data Regsosek, kata Sudarto selaku staf ahli organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi Kementerian Keuangan, akan membantu pelaku usaha sektor informal yang sebelumnya belum tercatat.
Dengan Regsosek, data formal dan informal akan tercatat.
"Jadi, kami akan mengetahui siapa yang harus membayar pajak dan siapa yang mesti diberi insentif pajak.” ucap Sudarto.
Pendataan Regsosek akan mulai dilakukan BPS pada Oktober 2022.
Diharapkan pelaksanaan Regsosek menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad