6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan

Selasa, 31 Desember 2013 – 17:23 WIB
Pengungkapan Narkoba Asal Guangzhou oleh BNN. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Guangzhou, China, ke Indonesia berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN), di sebuah kamar Apartemen Pesona Bahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebanyak 6,104 gram sabu itu berhasil lolos dan tak terdeteksi x-ray di bandara karena dimasukkan ke dalam 12 tabung besi ulir.  Masing-masing tabung besi ulir itu sepanjang setengah meter.

BACA JUGA: Sekap Belasan Remaja, Polisi akan Periksa Pengelola Spa

Sehari-hari apartemen itu ditempati oleh dua orang warga Taiwan X dan AW yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Deddy Fauzi Elhakim didampingi Juru Bicara BNN Kombes Sumirat mengatakan bahwa diduga kuat sabu-sabu ini dijual untuk perayaan malam tahun baru.

BACA JUGA: Belasan ABG Nyaris Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

"Ini modus operansi baru dan belum pernah terjadi sebelumnya. Kita sampai geleng-geleng kepala dengan modus baru ini," kata Deddy di Markas BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (31/12).

BNN juga berhasil menangkap seorang tersangka. Namun, BNN masih merahasiakan siapa tersangka yang dimaksud dan tidak dihadirkan dalam ekspose hari ini.

BACA JUGA: Ancam Petugas SPBU Pakai Celurit

"Kita minta maaf, tersangka belum bisa kita buka, belum bisa kita hadirkan disini karena kita akan kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Ia memperkirakan, pengembangan akan menghasilkan tangkapan dengan barang bukti yang lebih banyak. "Apakah dalam besi ulir atau modus lain kita kembangkan. Nanti kita ekpose," jelasnya.

Deddy menjelaskan, ihwal pengungkapan kasus ini bermula adanya info dari masyarakat dan  Perusahaan Jasa Titipan soal pengiriman paket barang mencurigakan ke Apartemen Pesona Bahari.

BNN menyikapi serius informasi itu dengan mengerahkan anggota. Setelah dicek dan informasi akurat, BNN bersama pengurus apartemen mendobrak kamar tersebut.

Ternyata, kata Deddy, di apartemen itu ditemukan sebuah paket yang setelah kita buka berisi 12 batang ulir besi.

"Saat itu kita tidak tahu apa isinya. Bahkan, alat kita yang canggih yang x-ray tidak bisa nembus. Wajar di bandara bisa lolos," kata Deddy.

Penasaran mengetahui apa isi paket itu, petugas BNN kemudian menggergaji besi-besi ulir yang ada di kamar tersebut."Setelah dikeluarkan ternyata di dalamnya berisi narkotika golongan I sebanyak enam kilogram lebih," ungkap Deddy.

BNN menduga kuat, barang haram ini akan dijual untuk meraih keuntungan besar saat perayaan tahun baru. Ia menjelaskan, BNN sudah mengantisipasi informasi adanya peredaran narkoba dalam rangka menyambut tahun baru.

Menurutnya, tahun baru dikhawatirkan akan dijadikan ajang yang sangat menguntungkan bagi para bandar narkoba. Sehingga BNN bersama mitra kerja lain, Polri dan Bea Cukai sama-sama bertekad berusaha sekuat tenaga mengamankan tahun baru peredaran narkoba bisa dieleminir.

"Sehingga bisa kita cegah berbagai sindikat internasional saat tahun baru," kata Deddy menegaskan.

Para pelaku kasus narkotika golongan I diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Jual Bahan Peledak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler