6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 06 Maret 2024 – 07:01 WIB
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang (tengah) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/3/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut enam terdakwa yang menjadi kurir 45 kilogram sabu-sabu, dengan hukuman mati

"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah) dengan pidana mati," ucap JPU Kejati Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3). 

BACA JUGA: 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka

Menurut Febrina, dari fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dia mengatakan terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

BACA JUGA: Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati

Febrina menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Selain itu meresahkan masyarakat, serta terdakwa Nur Fadli dan Nasrun pernah dihukum. Hal yang meringankan para terdakwa nihil," ujarnya.

BACA JUGA: Tangkap 3 Tersangka, Polres Bengkalis Sita Sabu-Sabu Seberat 15,6 Kg

Setelah membaca nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.

Selanjutnya, kata Febrina, pada 3 Oktober 2023 petugas kepolisian itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal. Hasil interogasi dari Safrizal, barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya, barang bukti 45 kilogram sabu-sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan upah Rp 200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan di Sumut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler