Tangkap 3 Tersangka, Polres Bengkalis Sita Sabu-Sabu Seberat 15,6 Kg

Senin, 04 Maret 2024 – 04:00 WIB
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Sus Polres Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

jpnn.com, BENGKALIS - Petugas Polres Bengkalis bersama bea dan cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram dari dua lokasi berbeda yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Dari kasus ini petugas menangkap tiga orang tersangka.

BACA JUGA: BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggorokejadia mengatakan untuk tempat kejadian pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg. Dua tersangka yang merupakan kurir dibekuk.

"Dua tersangka yang diamankan yakni J (22) pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang. Selain sabu juga diamankan barang sebuah tas kain warna hitam biru, 2 telepon seluler dan satu sepeda motor," kata Bimo dalam konferensi pers, Minggu.

BACA JUGA: Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara

Penangkapan ini berawal tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin 8 Januari 2024, tim melakukan pemantauan di sejumlah titik. Pada sekitar pukul 23.30 WIB terlihat sebuah sepeda motor putih dengan dua orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas.

"Kemudian tim terdekat berusaha menggagalkan dan menangkap tersangka. Dari pengakuan, tersangka mendapatkan perintah dari Arman melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Politeknik Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200.000," ungkap Bimo.

Untuk TKP kedua pada Senin 26 Februari 2024 di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai diamankan satu tersangka berinisial MR (19) dengan barang bukti lima bungkus sabu warna gold merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg. Lalu satu kardus mi instan, satu telepon seluler, satu mobil Toyota Agya merah dan uang Rp 3.750.000.

"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta melalui transfer, dan sisa sebesar Rp 25 juta akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan baru digunakan Rp 1.250.000 untuk biaya operasional," ujar Bimo.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler