6 Laskar FPI Tewas, Proses Hukum Harus Dikebut untuk Mengakhiri Opini Liar

Selasa, 08 Desember 2020 – 05:17 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menembak enam anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) yang sedang mengawal perjalanan Habib Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian mengatakan, penembakan yang menyebabkan enam Laskar FPI tewas itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas yang sedang melakukan penyelidikan, menggunakan senjata api dan senjata tajam.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Irjen Fadil Imran Ditujukan kepada Habib Rizieq

Sementara, pihak FPI membantah dengan menyebut tidak ada satu pun anggota Laskar FPI yang memiliki senjata api.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak kepolisian agar penegakan hukum atas peristiwa tersebut disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

BACA JUGA: Munarman: Laskar FPI Tidak Memiliki Senjata Api, Tak Mungkin Baku Tembak

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI yang terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: 6 Jenazah Laskar FPI Ada di RS Polri, Aparat TNI AD dan Satu Unit Panser Bersiaga

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Ia berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” kata dia.

Petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran disebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.

Irjen Fadil Imran menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50.

Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," tambah Irjen Fadil Imran. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler