6 Nelayan Langkat Ditahan Malaysia, Kemlu Belum Tahu

Jumat, 27 Agustus 2010 – 23:23 WIB

JAKARTA – Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI belum mengetahui kasus enam nelayan asal Langkat, Sumut, yang ditahan Malaysia sejak 9 Juli 2010Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah belum bisa mengomentari kasus ini lantaran belum tahu duduk persoalannya.

“Wah, saya belum tahu

BACA JUGA: Tarik Dubes RI Untuk Therapi Kejut

Nelayan Langkat ya?” ujar Teuku Faizasyah balik bertanya, saat dihubungi JPNN, Jumat (27/8)
Dia menyarankan JPNN untuk menghubungi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Teguh Wardoyo

BACA JUGA: Malaysia Mirip RI Era 1970-an

Tapi sama saja
Teguh juga belum mengetahui kasus ini.

Teguh malah minta data nama keenam nelayan, kapan ditangkap, dan di daerah mana penangkapan berlangsung

BACA JUGA: Menhan Malaysia Curigai Adanya Pihak Ketiga

“Tks, kita cek,” jawab Teguh begitu JPNN mengirimkan data dimaksudNamun, selang beberapa saat, Teguh tak lagi menjawab pertanyaan JPNN via SMS, karena dihubungi via ponsel tak diangkat

Seperti diberitakan, enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia.

Menurut keterangan warga, keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42)Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten LangkatKeenamnya berangkat satu perahu 9 Juli laluHingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.

Yusnaini (31) istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara KeddahSaat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluargaMenurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit.

“Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini.  Hal serupa diungkapkan Lisa (23) istri nelayan lain.

Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengatakan, keenam nelayan ini mencari ikan, masih berada di wilayah perairan Indonesia tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulangkan Saja Dubes Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler