6 Orang Ditangkap Karena Gerak-geriknya Mencurigakan di KRB

Senin, 25 September 2017 – 10:31 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BALI - Polsek Bebandem, Karangasem menangkap enam orang warga yang gerak-geriknya mencurigakan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, yang notabene sudah ditinggal penghuninya karena Gunung Agung naik ke level IV (Awas). Dari enam orang yang diamankan, Minggu (24/9) kemarin, empat orang warga Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka diamankan warga di Dusun Yeh Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem.

“Karena melihat orang asing masuk ke sana, mereka diamankan oleh warga,” ujar Kapolsek Bebandem, AKP AA Ngurah Agung.

BACA JUGA: Begini Kondisi Hewan Pasca Gunung Agung Berstatus Awas

Kepada polisi, empat orang ini datang ke wilayah itu dengan alasan ingin jalan-jalan ke objek wisata anyar, Bukit Surga yang ada di wilayah Desa Jungutan. Hingga berita ini ditulis, keempat orang itu masih diperiksa polisi.

“Kasusnya kami serahkan ke Polres Karangasem. Mereka diamankan karena mencurigakan,” ungkap Ngurah Agung tanpa merinci identitas empat orang itu saat dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group), semalam.

BACA JUGA: Cari Rumah Keluarga, Tinggalkan Harta Benda

Sementara itu, dua orang mencurigakan lainnya diamankan di Desa Buan Giri, Kecamatan Bebandem. Desa ini juga masuk KRB III. Kedua orang itu diamankan lantaran terlihat memberi makan anjing milik warga yang ditinggal mengungsi. Aksi tak wajar di saat penghuni mengungsi itu membuat polisi bertindak.

Saat diperiksa, kedua orang asal Denpasar ini mengaku penyayang binatang. Mereka beralasan kasihan melihat anjing ditinggal mengungsi.

BACA JUGA: Sembilan Penyabung Ayam Diancam Pidana Empat Tahun

“Kalau yang di Buana Giri ini sudah dilepas, karena tidak terbukti melakukan pencurian. Sedangkan yang ditangkap di Jungutan, masih diperiksa di Polres Karangasem,” tegas mantan Kapolsek Sidemen, itu.

Sebelumnya, Kapolres Karangasem, AKBP I Wayan Gede Ardana mengakui, rumah yang ditinggal mengungsi rawan pencurian. Sebagai upaya antisipasi, pihaknya sudah melakukan patroli pada daerah-daerah yang ditinggal mengungsi. Ardana pun mengingatkan supaya mereka yang ingin bertindak jahat mengurungkan niatnya, lantaran polisi tak segan-segan memproses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan bencana alam.

“Bagi para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan saat bencana, akan dikenakan pasal 363 ayat (1) huruf ke-2 e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ardana.(JPG/wan/yes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Gunung Agung Mencapai 15.142 Jiwa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler