6 Pelajar Gilir Anak Bawah Umur

Kamis, 01 Maret 2012 – 14:35 WIB

PALABUHANRATU--Maraknya peredaran film porno di masyarakat memantik tindak asusila. Enam pelajar yakni, DS alias AB, HW alias PN, AS alias BN, MKA, TG alias JW dan MS mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (15). Kemarin polisi  menangkap empat pelaku, sementara  TG dan MS hingga tadi malam masih buronan.

Keempat   tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan dan mengaku perbuatannya Kapolres Sukabumi, AKBP Muhammad Firman mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada  2 Januari 2012 lalu pada pukul 11.00 WIB di Kampung Jelegong, Desa Sindangraja, Kecamatan Curug Kembar.

"Sebelum "digarap" keenam tersangka memberikan  minuman dan dektro (obat batuk) dosis tinggi," kata Firman.

Awalnya korban mabuk berat setelah menenggak miras atas permintaan  WH dan AG  di wilayah Sagaranten.  Melihat Bunga sudah mabuk berat, WH dan AG bergilirian menyetubuhi korban di semak-semak.

Setelah WH puas melampiaskan nafsu birahinya, Bunga diajak ke  tempat berkumpul para tersangka. Setelah itu, Bunga kembali minum dektro atas permintaan tersangka. Kali ini, 15 butir langsung ditelah Bunga pemberian  JW. Akibat meminum obat dektro itu, korban tak sadarkan diri. Para tersangka membawa korban  ke Terminal Sagaranten.

"Di termial Sagaranten, korban dibawa dua tersangka AG dan BN ke Jalan Baru Sagaranten. Di tempat itu  korban kembali disetubuhi dua tersangka dengan cara bergantian," beber AKBP Firman.

Setelah kembali ke Terminal Sagaranten, korban bagaikan piala bergilir yang dibawa  tersangka WH ke rumah AB. Di rumah AB, empat tersangka (AG, BN, JW dan MS) bersama-sama meremas-remas tubuh korban. Setelah korban ditidurkan di ruangan tengah, giliran  AB yang "menggarap" korban  dengan dalih bertanggungjawab bila Bunga hamil.

"Tersangka WH mengantarkan korban ke rumahnya pada  pukul 11.00 WIB, kami masih menggejar dua tersangka JW dan MS," targetnya.

Akibat perbuatan bejat,  para tersangka yang masih duduk di bangku SMA ini kena pasal 82 UU RI Nomor 23/2002Jo Pasal 56 KUHpidana, hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Di Kabupaten Sukabumi kasus asusila pada 2011 meningkat drastis. Sedangkan dua bulan pertama di 2012 ini sudah ada 17 kasus asusila.""Kami juga melakukan kerjasama dengan LSM melalui Sat Binmas melakukan penyuluhan serta menghukum berat kasus asusila ini.  Mmudah-mudahan kasus asusila itu bisa berkurang," imbuhnya.(ryl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianiaya Paman, Kakak Tewas Adik Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler