jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang aktif berdinas di Polda Bengkulu
BACA JUGA: Ini Tampang Perampok dan Penyandera 3 Perempuan di Jagakarsa, Lihat Keningnya
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2021.
Pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana
BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi
Awalnya, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021) yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.
Sigit mengungkap tersangka M merupakan oknum polisi berpangkat Bripka yang berperan melakukan pengawalan. Tersangka M disebut mendapat upah Rp 2 juta untuk satu kali pengawalan.
BACA JUGA: Tepergok Warga Berduaan Bareng Pacar di Rumah, Oknum Polisi Didenda Ratusan Sak Semen
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media.
Dari hasil pengembangan tersangka I dan M, polisi berhasil menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
Sigit mengatakan para pelaku meiliki peran masing-masing. Dari pemodal, penampung, hingga pengepul.
”Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Sigit memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. “Mulai dari hulu hingga hilir,” tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi