6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam

Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Foto/dok: Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan Obstruction of Justice di kasus Brigadir J ada enam orang.

Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Grup Irjen Ferdy Sambo yang Sangat Berkuasa di Polri, Wow!

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:

1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.

BACA JUGA: KPAI Minta Keluarga Ambil Asuh Anak Irjen Ferdy Sambo, Oh Ternyata

2. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA: Santri Dibakar Hidup-Hidup, Kondisinya Mengenaskan, Tak Disangka Pelaku Ternyata

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Komjen Agung menyebut keenam anggota Polri itu akan diserahkan kepada penyidik yang menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau tidak.

"Mereka juga akan dlimpahkan kepada penyidik," tutur Komjen Agung.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Terbaru, timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler