jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap keluarga besar Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut mengasuh anak-anak dua tersangka kasus kematian Brigadir J itu.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap harus didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tuanya terjerat masalah hukum.
BACA JUGA: Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI
"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," kata Jasra kepada wartawan, Jumat (19/8).
Jasra menambahkan KPAI juga berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo tetap mendapat akses untuk bertemu kedua orang tuanya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia
"Setiap anak itu berhak dekat dengan orang tua dan mengetahui keseharian orang tuanya begitu ya. Jadi, ketika nanti ada proses hukum dan penahanan tentu aksesnya harus diberikan," ujar Jasra.
KPAI pun mendapat laporan bahwa dua dari empat anak Ferdy Sambo yang masih dibawah umur jadi korban perundungan di sekolah imbas kedua orang tuanya terlibat kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat
"(Dua anak Irjen Ferdy Sambo) sudah mulai di-bully oleh teman-temannya di salah satu sekolah, ini terus kami dalami," ujar Jasra.
"Kami minta pihak sekolah untuk memastikan ananda ini jangan distigma karena orang tuanya berhadapan dengan hukum," sambung Jasra.
Sebelumnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi