jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam pelaku pencurian dengan modus pengganjal ATM telah beraksi 30 kali dalam setahun.
Keenam pelaku yang ditangkap itu yakni NG, EC, R, GJ, SHW dan E.
BACA JUGA: Beraksi 30 Kali dalam Setahun, 6 Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap, Tuh Tampangnya
"Ini kurang lebih pengakuannya sudah beraksi lebih dari 30 kali. Kami masih mendalami lagi. Karena mereka ini spesialis ganjal mesin ATM," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, para pelaku biasanya kerap beraksi di sejumlah ATM yang berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) lantaran kondisinya sepi.
BACA JUGA: Berita Duka: Musidin Meninggal Dunia
Para pelaku mendapatkan uang senilai yang berbeda-beda setiap kali melakukan aksinya hingga total meraup untung mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari tiga laporan saja, korban mengalami kerugian cukup besar. Ada Rp 26juta, ada Rp50 juta dengan pelaku melakukan lima kali pengambilan. Dan ada yang Rp128 juta. Pengakuan mereka sudah beraksi selama satu tahun," ujar Yusri.
BACA JUGA: Sekdes Pamit ke Istri Mau Pergi, Lalu Tak Pulang-Pulang, Tak Disangka, Ternyata
Seusai beraksi, para pelaku membagi uang hasil curian tersebut sesuai dengan peran masing-masing. Kapten pencurian mendapatkan yang lebih banyak.
"Dari hasil pembagian uang itu, yang merencanakan pencurian ini mendapatkan bagian lebih besar," tambah Yusri.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku spesialis pengganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang kerap beraksi di Tangerang, dan Jakarta.
Enam pelaku yang ditangkap itu berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, E. Keenam pelaku ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama