Beraksi 30 Kali dalam Setahun, 6 Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap, Tuh Tampangnya

Selasa, 10 Agustus 2021 – 16:50 WIB
Tampang enam pelaku pengganjal ATM dihadirkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk enam pencuri spesialis dengan modus ganjal mesin ATM yang kerap beraksi di Tangerang, dan Jakarta.

Enam pelaku yang ditangkap itu berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, E. Keenam pelaku ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Perampok Bersenpi di Lamteng Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Masih Diburu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keenam pelaku tersebut sudah beraksi 30 kali dalam setahun.

"Ini kurang lebih pengakuan lebih dari 30 kali, ini masih kami dalami lagi, kemungkinan lebih," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Sekdes Pamit ke Istri Mau Pergi, Lalu Tak Pulang-Pulang, Tak Disangka, Ternyata

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi.

Ada yang berperan sebagai, kapten hingga berpura-pura menjadi penolong korban saat ATM terganjal di mesin.

BACA JUGA: BN Meninggal Dunia di Tahanan, Keluarga Lapor Propam Polda Sumsel

"Mereka (beraksi) bisa lihat yang daerah ada ATM yang gampang bisa melakukan aksi mereka, khususnya tempat sepi, seperti di SPBU yang memiliki ATM bersama," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya tiga laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui modus operandi pelaku dari kamera pengintai yang ada di ATM.

"Kasus ini terungkap setelah memeriksa rekaman CCTV. Mereka banyak bermain di pom bensin karena di sana banyak ATM bersama," tambah Yusri.

Adapun pelaku EC adalah otak dari aksi pencurian tersebut. Dia yang merencanakan strategi kepada rekannya sebelum beraksi. 

"Modus ini modus lama. Mereka biasa merencanakan di pagi hari karena sepi. Kemudian sasaran ATM yang mudah langsung di ganjal dengan menggunakan tusuk gigi. Setelah itu, uang ditarik atau ditransfer ke rekening lain," tutur Yusri. 

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler