6 Pembakar Zoya Terancam Hukuman Belasan Tahun

Kamis, 05 April 2018 – 04:51 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak enam terdakwa kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), pencuri amplifier di salah satu Musala Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada 1 Agustus 2017 silam, terancam hukuman belasan tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda terhadap enam terdakwa pembakar Zoya. Putusan tuntutan itu diambil berdasarkan hasil analisa persidangan yang menyimpulkan para terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Zoya hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid

Adapun tuntutan terhadap keenam terdakwa di antaranya Karta alias Sabra 10 tahun, Ali Alvian alias Bin Saryono, Zulkafli Alkausari alias Marzuki, Najibullah, dan Subur alias Jek dituntur 11 tahun. Sementara, Rosadi mendapat tuntutan terberat yakni 12 tahun penjara.

Kasubsi Penuntutan JPU, Muhamad Ibnu Fajar, menjelaskan tuntutan maksimal terhadap Rosadi sekaligus pelaku utama pembakaran karena memberikan keterangan berbelit. Terlebih, dalam keterangannya Rosadi memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta persidangan.

“Ada perbedaan keterangan sehingga dituntut maksimal. Sementara, terdakwa lainnya berterus terang,” ujar Ibnu usai pembacaan tuntutan di PN Bekasi, Selasa (3/4) kemarin.

Tuntutan juga berdasarkan adanya kehadiran saksi dan barang bukti. Berupa batu kali, kayu, bensin, uang kertas Rp 5 ribu, dan satu buah baju milik korban.

Semua terdakwa membuktikan memiliki unsur terang-terangan, bersama-sama, dan kekerasan untuk saling mengerti pada saat kejadian.

Tingginya tuntutan terhadap terdakwa juga disebabkan karena tak beritikad baik untuk meminta maaf terhadap keluarga Zoya.

Di sisi lain, pihaknya sedikit kecewa lantaran kepolisian belum menangkap dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni Riko dengan peran membeli bensin dan Marjaya berperan memukul kepala korban dengan benda tumpul.

“Laporan yang kami terima polisi sudah mengejar sampai Banten,” kata dia.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Rosadi, Robinson Samosir mengaku kecewa. Sebab, tuntutan itu tak sesuai fakta persidangan. Pasalnya, kata dia, jaksa terlalu prematur menyimpulkan Rosadi melakukan penendangan dan pemukulan. Sementara, dari BAP terbatas dengan pengakuan saksi dan fakta yang ada.

“Apa yang di persidangan malah JPU membuat BAP itu sah,” kata dia.

Menurutnya, pelaku yang menyebabkan kematian adalah Marjaya yang memukul menggunakan benda tumpul. Alat bukti itu yang seharusnya menjadi pedoman bagi jaksa untuk tidak menuntut maksimal terhadap kliennya.

“Saya sangat kecewa mereka didakwa melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian. Padahal mereka hanya melakukan penganiayaan,” sesal dia. (kub/gob)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler