Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid

Rabu, 11 Oktober 2017 – 18:28 WIB
PENCURI AMPLIFIER: Hariyanto (31) warga Sidoarjo yang ditangkap polisi di Pasuruan karena mencuri amplifier masjid. Foto: Humas Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo

jpnn.com, PASURUAN - Kasus dugaan pencurian amplifier di Bekasi, Jawa Barat yang berujung pembakaran terhadap pelakunya ternyata tak membuat Hariyanto (31) mengurungkan niatnya mencuri perangkat audio milik masjid. Buktinya, warga asal Buduran, Sidoarjo itu nekat menggasak amplifier masjid di Pasuruan, Jawa Timur.

Hariyanto mencuri amplifier Masjid Riyadul Arqam di Dusun Gragal, Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (9/10) sekitar pukul 10.30. Takmir Masjid Riyadul Arqam, Miftahul Huda pun melaporkannya ke Polsek Beji.

BACA JUGA: Maling Kabur, Lupa Pakai Sandal

Polisi lantas mendalami laporan itu. Dari penelusuran polisi, pelakunya ternyata Hariyanto.

Kapolsek Beji Kompol Wagiran mengatakan, anak buahnya menangkap Haryanto sekitar pukul 20.30. Tak butuh waktu lama bagi polisi membekuk pelaku.

BACA JUGA: Tante Masyita Curi Uang demi Ajak Berondong Bersenang-senang

Wagiran menjelaskan, pencurian itu pertama kali diketahui oleh Basori, warga sekitar masjid yang kebetulan sedang pulang dari pasar. Basori merasa curiga karena boks sistem audio berada di liar masjid.

Karena penasaran, Basori pun mengecek ke dalam masjid. “Setelah dicek, ternyata perangkat audio di dalam boks tersebut sudah raib,” kata Wagiran.

BACA JUGA: Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji

Selanjutnya Basori melaporkan hal itu takmir masjid. Pihak takmir lantas melaporkannya ke Mapolsek Beji.

Setelah melakukan penelusuran, polisi mengantongi informasi bahwa Hariyanto merupakan pelakunya. Karena itu polisi secepatnya bergerak ke rumah Hariyanto.

Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain mixer dan amplifier 4 channel.

Saat itu pula polisi menggelandang Hariyanto ke Mapolsek Beji. “Rencananya, amplifier itu akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” tutur Wagiran.

Kini, Hariyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.(br/one/fun/fun/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Beraksi Dekat Rumah Kapolda, Wah Nekat Bener...


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler