6 Pengakuan Hana Hanifah, dari Medan Sampai Pulang ke Jakarta

Selasa, 21 Juli 2020 – 20:15 WIB
Hana Hanifah. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Hana Hanifah membantah adanya transfer dana sebesar Rp 20 juta ke rekeningnya terkait kasus dugaan prostitusi.

Hana dalam video klarifikasi melalui akunnya di YouTube mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

BACA JUGA: Hana Hanifah Akhirnya Beri Klarifikasi Soal Kasus Prostitusi

"Di sini aku klarifikasi lagi, untuk nominal (Rp 20 juta) tidak ada," kata Hana, Selasa (21/7).

Dalam video tersebut, cewek 23 tahun itu juga menyampaikan klarifikasi soal penangkapan atas dugaan kasus prostitusi.

BACA JUGA: Terungkap, Hana Hanifah Bukan Pacar Kriss Hatta

Terdapat enam poin klarifikasi yang disampaikan Hana Hanifah.

Pertama dirinya mengaku terburu-buru ke Medan tanpa sepengetahuan manajer atau keluarga.

BACA JUGA: 5 Artis Tanah Air di Pusaran Prostitusi, Cek Tarifnya

"Kedua, di luar dugaan, Hana ditahan oleh Polrestabes Medan dan dikaitkan dengan prostitusi online. Ketiga, selama di Polrestabes Medan, Hana dimintai keterangan oleh penyidik selama 1x24 jam. Keempat, setelah Hana dimintai keterangan oleh penyidik, polisi menilai Hana hanya berstatus saksi saja," jelasnya.

"Kelima, sampai Polrestabes Medan mengadakan rilis, Hana hanya berstatus saksi saja. Keenam, setelah selesai rilis, Hana bersiap pulang ke Jakarta didampingi kuasa hukum Machi Ahmad dan perwakilan keluarga," sambung Hana Hanifah.

Dalam enam poin klarifikasi yang disampaikan, Hana Hanifah tidak membeberkan atau membantah secara gamblang keterlibatannya soal keterlibatannya dalam kasus prostitusi.

Seperti diketahui, Hana Hanifah ditangkap di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam.

Model sekaligus pemain FTV itu diamankan bersama seorang pria berinisial A dalam kondisi tidak berbusana lengkap.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM. Menurut pihak berwajib, Hana Hanifah menerima transferan Rp 20 juta dari pria yang memakai jasanya.

Dalam kasus prostitusi ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah pria berinisial R dan J, seorang muncikari yang masih buron.

Sementara Hana Hanifah setelah menjalani pemeriksaan sudah diizinkan pulang. Cewek 23 tahun itu sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. (mg3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler