6 Penganiaya Pria Penderita Keterbelakangan Mental Ditangkap

Selasa, 21 Agustus 2018 – 21:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam pelaku pelaku penganiayaan Ali Achmad Firmansyah alias Iyan yang menderita keterbelakangan mental.

Enam pelaku sengaja memukuli korban karena diduga sebagai copet.

BACA JUGA: PRT Asal Kupang Perkarakan Mantan Anggota Dewan Sumut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku merupakan petugas keamanan dan event organizer acara kegiatan Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelaku yang sudah ditangkap adalah AS alias Putra, HA, RFS, SN, SU alias Yusup, MR alias Rose. Lalu ada ANA dan D yang masih buron.

BACA JUGA: Anak Aniaya Ayah Kandung Lantaran tak Dibelikan Sepeda Motor

“Sudah ditangkap, sekarang dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan,” kata Argo, Selasa (21/8).

Untuk AS alias Putra, dia berperan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke bagian wajah korban. HA memukul, menendang, menyikut, dan menyundut rokok ke korban.

BACA JUGA: Viral! Siswa Baru Masuk Pramuka Malah Dianiaya dan Ditendang

Kemudian, RFS peranannya menjambak rambut korban dan menendang ke arah korban. SN menjambak rambut dan mengkikat korban.

Sedangkan SU alias Yusup perannya mengikat korban. MR alias Rose berperanan memberikan tali untuk mengikat korban dan menyimpan uang korban sebesar Rp 3.000.000.

Sementara itu, ANA yang buron peranannya memukul, menginjak leher menondongkan senjata api. “Untuk D, dia peranannya memukul sebanyak tiga kali," imbuh Argo.
Saat kejadian, pada Jumat (17/8) malam, korban didapati sedang membawa sejumlah uang. Oleh pelaku, korban diduga sebagai copet.

Dari situ, korban dipukuli hingga babak belur. Setelah itu, korban ditemukan petugas penampungan anak dan dibawa ke Kedoya, Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya itu, keenam pelaku kini harus mempertanggung jawabkannya. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Digebukin Terus, Istri Laporkan Oknum Kades


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler