jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan di depan pintu restoran cepat saji di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Rabu (10/11).
Perampok menggasak uang Rp 400 juta milik korban AM. Pada kasus tersebut ada enam tersangka sudah ditangkap polisi.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!
Mereka ialah FA berperan sebagai eksekutor dan joki, RA berperan sebagai pengawas, RSJ berperan sebagai eksekutor.
Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di Bank dan AR tugas masuk ke bank untuk mencari target.
BACA JUGA: Dua Perampok Bersenpi Beraksi di PIK, Gasak Uang Rp 400 Juta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Brigjen Kombes Yusri Yunus mengatakan modus operandi pelaku dengan mengempiskan ban korban yang baru mengambil uang dari bank.
"Pada saat itu di depan KFC ada mobil yang diparkir karena kondisi ban kempis. Dalam mobil ada tas isi uang Rp 400 juta baru diambil di bank," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
BACA JUGA: 2 Perampok Nasabah Bank Ditangkap di Bengkulu, Lihat, Matanya Ditutup Lakban
Menurut Brigjen Yusri, modus itu kerap dilakukan para pelaku guna memuluskan aksi kejahatannya.
Dia menjelaskan para pelaku beraksi dengan cara berkomplot. Ada yang berperan sebagai pengawas di dalam bank guna mencari target
"Disampaikan ciri-ciri yang ambil uang dan ada yang sudah ikuti korban. Biasanya ada modus kempis ban atau dari samping ambil barang," ujar Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan dari keenam pelaku, dua di antaranya ditahan di Polda Lampung.
Sebelum beraksi di PIK, keenam pelaku sempat beraksi di Kota Bumi, Lampung pada 1 November 2021.
"Dua pelaku diamankan di Lampung nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini," kata Yusri Yunus.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatan mereka, enam pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama