6 Perempuan dan 3 Laki-laki Pejudi Online Ditangkap

Jumat, 29 Januari 2021 – 00:47 WIB
Dari (kanan) Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan (kiri) Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, memperlihatkan sejumlah barang bukti diduga dari hasil kejahatan terduga pelaku judi online dalam jumpa pers, di Palu, Kamis (28/1). Foto: ANTARA/Sulapto Sali

jpnn.com, PALU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus sembilan orang yang diduga pelaku judi online.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, para terduga pelaku judi online itu ditangkap pada Sabtu (16/1) di Kota Palu.

BACA JUGA: Ujang Menceritakan Karyawan Hotel Temukan Segepok Uang Dolar, Ehhh Ternyata

Ia menjelaskan, sembilan terduga yang diringkus tersebut inisial DS alias CI, MS, KA, BVW, FB, MB, NL, SE, dan inisial S.

“Tersangka sebanyak sembilan orang, tiga laki-laki dan enam perempuan, ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” katanya dalam jumpa pers di Makopolda Sulteng, di Palu, Kamis (28/1).

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh pelaku yang berperan sebagai tim perekap dari WA atau dari SMS.

“Jadi mereka menerima WA atau SMS dari beberapa pengepul yang ada di tempat-tempat lain, setelah itu disetorkan kepada pengelola yaitu DS alias CI,” ujarnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polda Jabar, Giliran Masalah Ini

Ia mengungkapkan, judi online ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun dengan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp50 juta sampai dengan Rp65 juta setiap minggunya.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan atau pengembangan, dan tujuh tersangka diamankan di Rutan Polda Sulteng, dua masih dilakukan isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 jo Pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.

“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, 10 HP berbagai merek, lima kalkulator, uang tunai Rp3 juta, beberapa buku ramalan, dua buku tabungan, kartu sim card, dan catatan rekapan pemasangan togel,” ujar dia. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler