Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polda Jabar, Giliran Masalah Ini

Kamis, 28 Januari 2021 – 21:13 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya menerima 27 laporan dari PTPN VIII, dan mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terlapor baik individu atau perusahaan.

BACA JUGA: FPI Resmi Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII Soal Lahan Megamendung

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/1).

Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Menurut Erdi, ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

BACA JUGA: Ujang Menceritakan Karyawan Hotel Temukan Segepok Uang Dolar, Ehhh Ternyata

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa luas SHGU yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. Menurut dia, lahan-lahan yang dipermasalahkan itu berada di Megamendung.

"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman, nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus mengatakan sebelumnya pihaknya pun telah melayangkan somasi ke sejumlah terlapor tersebut.

Namun kini pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menguasai lahan resmi milik PTPN VIII itu.

"Kami berikan somasi ke semua yang menguasai lahan PTPN VIII yang diberi somasi. Bila tidak ada menyerahkan cuma-cuma, kami lakukan upaya hukum," kata Ikbal.

Selain itu, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk penyamarataan hukum bagi para pihak penguasa lahan yang diduga melakukan pelanggaran.

"Enggak tebang pilih, semua diberikan tindakan hukum yang tepat," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler