6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi

Kamis, 21 November 2024 – 06:00 WIB
Polres Singkawang Kalbar mengungkap kasus judi online (ANTARA/Narwati)

jpnn.com, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang menangkap enam perempuan yang diduga terkait dengan praktik judi online di daerah itu.

"Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian online," kata Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo kepada wartawan di Singkawang, Rabu.

BACA JUGA: Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya

Keenam tersangka ini ditangkap pada Rabu (6/11) di salah satu rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan enam tersangka perempuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi online.

BACA JUGA: Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online

"Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online itu," ujarnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengungkapan dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap ruko tersebut.

BACA JUGA: Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital

"Dari penggerebekan dan penggeladahan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat set perangkat komputer, 14 ponsel dengan berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi judi online," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Singkawang juga melibatkan dua tim ahli yakni tim IT dan ahli pidana.

"Selain mengambil keterangan, kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP," katanya.

Enam tersangka yang ditangkao, masing-masing berinisial OT, PR, SS, AP, MH dan CD. Keenam tersangka yang diamankan merupakan admin atau operator daripada judi online.

"Mereka inilah yang menjadi pelaksana judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kami dalami keberadaannya," katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Problematika Penanganan Perkara Judi Online


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler