6 Pernyataan Sikap FSGI terhadap Kasus SMPN 1 Turi

Rabu, 26 Februari 2020 – 14:46 WIB
Tim SAR saat mengevakuasi siswa SMPN 1 Turi Sleman. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ikut angkat bicara soal kasus SMPN 1 Turi, Sleman. Menurut Wakil Sekjen FSGI Santriwan Salim, kepolisian jangan berlebihan memperlakukan guru layaknya pelaku kriminal berat.

Sekjen FSGI Heru Purnomo berpendapat, perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Susur Sungai Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Bertambah

Berikut enam pernyataan sikap FSGI:

1. Bahwa kami FSGI mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah tehadap penyelesaian kasus susur sungai SMPN 1 Turi.

BACA JUGA: Sultan HB X Sebut Kepala SMPN 1 Turi Sleman Pasti Kena Sanksi

2. Pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan menggelandang; memamerkan guru di depan media; digunduli; dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka Guru adalah pelaku kejahatan berat.

3. Seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat.

BACA JUGA: Pria 72 Tahun pun Nekat Menyelamatkan Siswa SMPN 1 Turi Sleman

Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah. Bukan pelaku kriminal layaknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal.

4. Perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.

5. Tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.

6. Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5 tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan penasihat hukum dari Kemendikbud dan pemerintah daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler