Tersangka Kasus Susur Sungai Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Bertambah

Senin, 24 Februari 2020 – 21:21 WIB
Petugas saat penyisiran mencari anak pramuka SMPN 1 Turi Sleman, Jumat (21/2). Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/hp

jpnn.com, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan susur sungai Sempor saat kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi Sleman, Jumat (21/2).

"Hari ini kami menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin (24/2) malam.

BACA JUGA: Tiba-Tiba Kodir Mendengar Jeritan, Ternyata Suara Siswa SMPN 1 Turi Sleman

Menurut dia, R (58) merupakan ketua gugus depan pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman. Pada saat kegiatan susur sungai berlangsung, R tidak ikut mendampingi para siswa, melainkan hanya menunggu di sekolah.

"Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," kata dia.

BACA JUGA: Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Ditahan Polisi, Mau Tahu Kenapa?

Sedangkan DDS yang merupakan pembina pramuka, kata dia, juga tidak ikut turun ke sungai dan hanya menunggu di tempat finis kegiatan susur sungai yang menewaskan sepuluh pelajar itu.

Menurut Yuliyanto, kedua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka sehingga seharusnya lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.

BACA JUGA: Mbah Mijan Sampai Merinding Membaca Kabar Itu

Baik R maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Mulai siang tadi sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," kata Yuliyanto.

Dia mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang. Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.

"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," kata dia.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. Pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu berperan sebagai inisiator kegiatan. "Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler