6 Poin Pendapat Hukum KSHUMI Kasus Habib Rizieq, Ada yang Dicurigai

Selasa, 03 Desember 2019 – 08:16 WIB
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan pendapat hukum terkait pernyataan terbaru Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditayangkan di acara Reuni 212 di Monas, Senin (2/12).

Habib Rizieq dalam sambutannya lewat video pada acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin, menyebutkan pada saat terjadi pencekalan dirinya, pihak yang pertama kali dihubungi adalah otoritas pemerintah RI. Bahkan, katanya, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi sudah mengirim utusan resmi ke kediamannya di kota Mekkah.

BACA JUGA: Tanggapi Habib Rizieq, Mahfud MD: Dia Menganggap Pemerintah Ilegal

Menkopolhukam Mahfud MD mengakui ada orang yang mendatangi Habib Rizieq. Namun, menurut Mahfud, Habib Rizieq tidak pernah melapor ke Kedubes RI di sana.

"Dia (Habib Rizieq, red) tidak pernah datang. Dia menganggap pemerintah ilegal. Memang ada orang yang datangi dia, tanya. Tapi dia sendiri tidak pernah melapor. Kapan laporannya, tidak ada," kata Mahfud, Senin.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Salah Sebut Jumlah Massa Reuni 212 dan Jokowi yang Merasa Dijerumuskan

Dalam pendapat hukumnya kepada jpnn.com, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan salah satunya mencurigai pencekalan Habib Rizieq dilakukan pemerintah Arab Saudi atas permintaan tak resmi dari pihak Indonesia.

Berikut pendapat hukum KSHUMI secara utuh kepada jpnn.com, Senin malam (2/12):

BACA JUGA: Anies Datang ke Reuni 212 Pakai Seragam Dinas, Kemendagri Bilang Begini

1. Bahwa terkait pencekalan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi ke Indonesia, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari media elektronik HRS menyatakan pada pokoknya menyebutkan alasan pemerintah Arab Saudi mencekalnya adalah alasan keamanan. Dan selain itu beliau menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana mau pun perdata.

2. Bahwa apabila diamati secara teliti terhadap pernyataan beliau terdapat frasa "pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan". Untuk mengecek frasa ini benar atau tidak adalah apakah HRS di Arab Saudi dilarang melakukan aktivitas apa pun di Arab Saudi dan apakah aparat penegak hukum di sana melakukan tindakan proses penegakan hukum terhadap HRS atas kasus pidana?

Apabila itu tidak terjadi, maka alasan pencekalan keluar Arab Saudi yang dinyatakan HRS untuk saat ini dapat dinilai "masuk akal" karena seseorang yang dicekal keluar negeri biasanya dikarenakan melakukan tindak pidana. Sementara pernyataan HRS beliau tidak pernah melakukan tindak pidana dan/atau digugat perkara perdata.

3. Bahwa berdasarkan hal di atas, kenapa Pemerintah Arab Saudi mencekal dengan alasan keamanan. Apakah apabila beliau kembali ke Indonesia berpotensi tidak aman untuk beliau? Apakah terdapat potensi beliau akan diproses hukum di Indonesia dikarenakan laporan pidana dan proses hukum di Indonesia belum selesai. Saya patut menduga bahwa apabila beliau kembali ke Indonesia, maka proses hukum terhadap beliau menanti.

4. Bahwa apabila institusi pengadilan, polisi, kejaksaan Arab Saudi tidak melakukan pencekalan. Maka berarti HRS dapat dipastikan tidak sedang mendapat kasus hukum di sana.

5. Bahwa apabila mengutip pernyataan HRS di mana yang mengajukan pencekalan adalah badan intelejen Arab Saudi, maka harus dilihat apakah pencekalan untuk kepentingan Arab Saudi atau Indonesia? Apabila bukan untuk Arab Saudi, maka patut diduga untuk kepentingan Indonesia? Apabila untuk kepentingan Indonesia, sedangkan apabila tidak ada permintaan resmi dari Pemerintah Indonesia, maka patut diduga ini adalah permintaan secara tidak resmi.

6. Bahwa apakah pencekalan masuk ke Indonesia yang diduga atas permintaan Pemerintah melanggar hukum? Apabila dugaan itu benar, menurut pendapat saya adalah melanggar hukum yaitu kebebasan hidup telah dijamin oleh konstitusi yaitu Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

“Kecuali beliau (HRS, red) melakukan perbuatan pidana semisal teroris maka dapat dimungkinkan untuk dilakukan pencekalan,” demikian bunyi pendapat hukum KSHUMI. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler