6 Poin Pernyataan Pimnas PPI soal Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak yang Ketiga

Minggu, 03 Oktober 2021 – 17:39 WIB
Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia atau Pimnas PPI. Foto: Dokumentasi Pimnas PPI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) menanggapi gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi ASN Polri.

Pernyataan Pimnas PPI disampaikan secara tertulis oleh Presidium PPI Andy Soebjakto dan Sekjen Gede Pasek Suardika.

BACA JUGA: Novel Cs Terlempar dari KPK, Sudirman: Ada yang Ingin Mencuri Sebebas-bebasnya

Berikut enam poin pandangan Pimnas PPI:

Pertama, Pimnas PPI mengapresiasi inisiatif dan langkah Kapolri tersebut yang dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut pasca 57 orang pegawai KPK diputuskan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian resmi diberhentikan.

BACA JUGA: Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN

Kedua, sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumberdaya manusia yang cakap, andal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai.

“Tambahan sumberdaya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut,” demikian pernyataan Pimnas PPI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru PPPK, Ada Secercah Harapan dari Pejabat BKN

Ketiga, Pimnas menyarankan 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut.

Selanjutnya perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detail, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak.

Menurut Pimnas PPI, jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya.

Keempat, Pimnas PPI berpandangan komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

“Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa.”

Kelima, tawaran Kapolri tersebut justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerja sama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, karena terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri.

Keenam, tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut,” demikian pandangan Pimnas PPI. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler