jpnn.com - Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia kalau Lebaran juga dijadikan waktu yang tepat untuk pergi liburan bareng keluarga.
Sebut saja tempat wisata di Jakarta seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol.
BACA JUGA: Tips Terhindar dari Sakit saat Liburan
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pariwisata mengingatkan agar tempat wisata mematuhi syarat-syarat khusus.
Tujuannya, agar semua fasilitasnya aman dan nyaman bagi anak. Hal itu wajib menjadi perhatian bagi manajemen pengelola. Termasuk tempat wisata di tiap-tiap daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Liburan, Irish Bella Pilih Bawa Backpack Dibanding Koper
"Derasnya animo berwisata dalam mengisi liburan anak-anak dan keluarga saat ini mengharuskan penyelenggara pariwisata mewujudkan pariwisata yang ramah anak yang fokus terhadap keselamatan anak," tegas Ketua KPAI Susanto kepada JawaPos.combaru-baru ini.
Syarat tersebut di antaranya,
BACA JUGA: 11 Kiat Jitu Menikmati Liburan Singkat
Peringatan Wahana Ekstrem
Memastikan penyelenggaraan pariwisata memberikan rasa aman dan nyaman untuk liburan anak dengan mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak. Khususnya bagi permainan dan hiburan yang ekstrim, membahayakan jiwa, atau mengancam kesehatan anak
Kemudahan Fasilitas
Memastikan fasilitas pariwisata seperti infrastruktur arena liburan anak agar dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik yang bersifat umum (bangunan) yang tidak membahayakan anak. Lalu fasilitas yang memberi kemudahan bagi anak, misalnya toilet yang memadai/ramah bagi anak atau arena pumping (laktasi) bagi bayi
Sistem Security Ketat
Memastikan penyelenggaraan pariwisata memiliki pelayanan security system berbasis kebutuhan anak. Tentu mengutamakan pencegahan terjadinya kerawanan kehilangan atau penculikan anak pada tempat destinasi wisata. Selanjutnya ada respon cepat terhadap penanganan korban pada destinasi wisata terutama lokasi out door dan perairan.
Hindari Pekerja Anak
Memastikan penyelenggaraan pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada jam 18.00 sd 06.00. Tidak pada sektor pekerjaan terburuk, di antaranya mempekerjakan di diskotik dan dan bentuk lain yang tidak ramah anak.
Anti Eksploitasi Anak
Memastikan penyelenggaraan pariwisata tidak menggunakan jasa anak baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata dalam menyediakan, mengajak, melibatkan dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi. Eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi.
Partisipasi Jasa Anak
Memastikan penyelenggaraan pariwisata yang memberikan partisispasi jasa anak berkomitmen tidak memberikan pekerjaan yang berat dan berbahaya secara fisik, dan psikologis untuk anak. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya. (ika/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan Tahun Baru Usai, ini 5 Cara Detoks Tubuh
Redaktur : Tim Redaksi